Beli Secuil Tanah, Dipanggil Pengacara

1042

PATUK, Jumat Legi – Yohanes Fajar Hariyanto warga RT 29/07, Padukuhan Putat Wetan, Desa Putat, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, kaget menerima surat pemberitahuan dari Pengacara. Jumat (13/10) Fajar diminta datang ke Kantor KSP Kopdit Marsudi Mulyo, sementara dia merasa tidak ada urusan utang piutang dengan lembaga itu.

Urutan peristiwanya, Sri Gumanti ibu Fajar almarhum, sekitar tahun 2007 silam membeli sebagian tanah milik  Ramelan. Sesuai dokumen, panjang 18 meter, lebar 17,5 meter.

“Kala itu, tidak tahu, kalau sertifikat dijadikan agunan di KSP Kopdit Marsudi Mulyo,” kata Fajar kepada awak media.

Berbagai sumber setempat membenarkan, bahwa tahun 2005 Ramelam, se wilayah dengan Fajar meminjam uang ke KSP Kopdit Marsudi Mulyo sebesar Rp 7.000.000,00.

Berkenaan dengan masalah tersebut, melalui Surat No. 006/YKLBHH/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017, Fajar selaku salah satu ahli waris Sri Gumanti diundang  Sri Purwatiningsih, SH, selaku kuasa hukum KSP Kopdit Marsudi Mulyo.

Sri Purwatiningsih bekerja sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Handayani (YLBHH). Dalam surat pemberitahuannya dia menulis, bahwa Fajar diajak berembuk.

Mau bermusyawarah seperti apa, Fajar mengaku tidak paham. Dia berpendapat, yang bermasalah dengan koperasi adalah Ramelan. Logikanya, lanjut Fajar, yang diurus adalah yang bersangkutan.

“Saya berhak menolak alias tidak menghadiri undangan tersebut. Saya tidak punya urusan dengan koperasi,” ujarnya.

Menurutnya kehadiran hari ini di kantor kopersi adalah sebatas ingin mendalami apa maunya Sri Purwatiningsih selaku kuasa hukum Kopdit Marsudi Mulyo.

“Mau baik-baik, saya bisa. Mau ramai, saya ladeni,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, Ramelan yang dalam hal ini selaku debitur bermasalah, belum berhasil dihubungi.

 

Reporter: Agung Sedayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.