WONOSARI, Minggu Legi – Komisi A DPRD Gunungkidul menilai, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang diberi kewenangan membina jalannya Pemerintahan Desa tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bupati, disarankan memangil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi di desa, seperti kasus Dadapayu, Bupati didesak untuk segera mengambil kebijakan.
Ari Siswanto, Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul menyatakan hal di atas, terkait dengan fakta, Desa Dadapayu ada dua orang Kepala Desa seperti terungkap di https://infogunungkidul.com/detail.php?id=1597.
Menurut Ari Siswanto, kasus Dadapayu yang mulai bergeser ke arah konflik internal, bahkan konflik individual, karena dalam satu kantor desa ada dua orang kepala, merupakan bukti atas ketidaksanggupan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D).
“Pemda selama ini ibarat menyimpan api dalam sekam. Komisi A berkali-kali mengingatkan, tetapi tidak didengar,” ujar Ari.
Dia membeberkan, kasus Desa Pringombo, kecamatan Rongkop terus berlarut. Termasuk tidak melakukan langkah ketika Kades Kedungpo tidak menegur Dukuh yang diduga masuk menjadi anggota parpol tertentu.
Dihubungi terpisah, Sarmidi anggota Komisi A menyatakan, selambat-lambatnya pertengahan September 2017, Bupati, dalam hal ini Sekretaris Daerah, OPD yang bersangkutan, serta Bagian Hukum akan dimintai keterangan.
“Sujoko, Kepala Dinas DP3AKBPM&D harus membeberkan penegakaan aturan yang tidak berjalan semestinya,” timpal sarmidi.
Menurut Sarmidi, tugas Kepala Dinas nanti akan dilihat dan dievaluasi. Kalau terindikasi apalagi terbukti, tidak mampu menegakkan aturan, Bupati harus bertindak tegas.
Komentar Slamet, S.Pd. MM, anggota Komisi A DPRD DIY lebih keras meski diramu dalam kalimat halus.
“Penegakan aturan di tingkat desa itu persoalan gampang namun dibuat sulit,” ujarnya.
Menurut Slamet, jika terjadi penyimpangan semua dikembalikan kepada UU serta aturan yang berada di bawahnya. Dia berharap, jangan sampai prestasi Pemda rusak karena kasus Dadapayu yang tak kunjung selesai. Agung Sedayu