GUNUNGKIDUL-MINGGU KLIWON | Pelantikan ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Admisnistrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, memicu tanggapan dan kajian berbagai pihak. Diantara pendapat public menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan bupati semata.
Sebelumnya Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta melantik puluhan Pejabat ASN di akhir masa-masa jabatanya pada Maret 2024 lalu.
Meski sempat dibatalkan dengan alasan terkendala batas waktu, Jum’at (26/04) Sunaryanta kembali melakukan pelantikan ulang. Banyak pihak perpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi suatu pembelajaran yang tidak boleh kembali terulang.
Pendapat tersebut salah satunya diungkapkan oleh SL. Tokoh, sekaligus juga pengamat mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi seandainya pembantu-pembantu bupati bekerja dengan baik.
“Harusnya pengalaman seperti ini…ee BKPPD, Sekda itu harus cermat di dalam..ee melihat aturan. Sehingga apa yang disajikan pada bupati itu sudah fight dan tidak ada insiden seperti ini. Ini sebagai pembelajaran bagi pejabat pemangku kepentingan kaitan dengan pelantikan,” tulis SL menanggapi pelantikan ulang yang terjadi baru-baru ini.
Bupati, SL berujar, dalam melantik sudah tidak ada kendala yang berkaitan dengan teknis. Sekda harus berani memberikan masukan, saran pada bupati, sehingga kedepan kejadian serupa tidak perlu terulang.
“Bahwa itu kesalahan tidak pada bupati tetapi dari teknis, karena bupati menjalankan kebijakan berdasarkan masukan dari Sekda maupun BKPPD,” ungkap SL yang juga mantan Pejabat Pemkab Gunungkidul.
“Sekda harusnya tidak hanya ngah-ngih tapi tidak berani memberikan masukan. Sama juga menjerumuskan bupati, padahal bupati jika diberikan masukan apa adanya saya yakin bisa menerima,” tambahnya.
SL berpendapat, Sekda harus sadar sebagai orang tuanya ASN se-Gunungkidul harus memiliki keberanian untuk memberikan masukan terhadap bupati.
Meski pelantikan ulang tidak hanya terjadi di Kabupaten Gunungkidul, namun kebijakan lain, menurut SL juga akan berpotensi tidak tepat jika Sekda tidak menberikan masukan maupun saran.
Sebelumnya pelantikan ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Admisnistrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, dilaksanakan di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Puluhan ASN tersebut sebelumnya telah mengikuti pelantikan dan mendapatkan SK Bupati pada 22 Maret 2024 lalu. Bahkan sebelum terjadi pembatalan beberapa pejabat telah berkantor di kantor baru sesuai jabatan masing-masing.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati No 51/UP/Kep.D/D.4, dan SK No.52/Up/Kep.D/D.4 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Bupati Sunaryanta melantik sejumlah 72 ASN. (Mh)