JAKARTA, Rabu Kliwon-Polsek Metro Duren Sawit, Jakarta Timur berhasil membekuk pelaku dugaan penculikan anak berinisial Z (29) yang tinggal di kawasan Kebon Singkong, Klender, Jakarta Timur.
Kejadian bermula saat korban penculikan sebut saja A dan E (10) pulang sekolah di SDN 05 Malaka Sari, Duren Sawit Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 11:00 Wib.
Saat itu pelaku yang berpura-pura menjemput adiknya bernama Anis di sekolah tersebut dan bertanya kepada A dan E apakah adiknya sudah pulang atau belum?. Lantas A dan E menjawab tidak tahu.
Kemudian pelaku mengajak A dan E pergi ke pasar Perumnas Klender, untuk menemui ibunya. Disana, A dan E malah disuruh mencuri 2 pak buku tulis.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku lantas menjual buku tulis itu kepada Ninik salah satu pedagang dipasar itu.
Tak puas melakukan aksinya di pasar Perumnas Klender, pelaku lantas mengajak A dan E pergi ke pasar Kranji. Disana, pelaku menyuruh A dan E untuk mencuri kerudung.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengajak kedua korban naik angkot. Didalam angkot A dan E sudah gelisah. Karena kehausan, A dan E minta minum kepada pelaku. Akhirnya, pelaku menurunkan A dan E didepan apotik Roxi Jalan Teratai Putih, Klender sekitar pukul 13:15 Wib karena sopir angkot curiga dengan perilaku A dan E.
Kapolsek Metro Duren Sawit Kompol TH Simatupang saat ditemui dikantornya membenarkan aksi dugaan penculikan anak tersebut.
“Pelaku berhasil kita bekuk dipasar Perumnas Klender. Kedua korban tinggal di Jalan Teratai 10 Nomor 11 dan 19, ” ujarnya Rabu (21/3/2018).
Penangkapan pelaku lanjut Kapolsek, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya penculikan yang keduanya masih duduk dikelas IV SDN 05 Malaka Sari.
“Begitu mendapatkan informasi anggota langsung kita turunkan dan mendatangi sekolah tersebut. Saat itu A dan E sedang menjalani tes. Lantas anggota kami menunggu disekolah itu,” sebutnya.
Tak lama berselang, datang Ninik yang membeli buku dari pelaku yang juga wali murid SDN 05 Malaka Sari tersebut. Berdasarkan keterangan Ninik, akhirnya, anggota berhasil membekuk pelaku di pasar Perumnas Klender.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Kepada pelaku polisi akan menjerat dengan pasal berlapis yakni KUHP pasal 330 tentang merampas kemerdekaan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlundingan Anak.
“Pelaku kita jerat pasal berlapis,” ujarnya.
Kapolsek menghimbau agar orang tua dan guru sekolah selalu waspada terhadap aksi serupa.
“Saya minta kepada orang tua murid jika ada waktu luang silahkan menjemput anak kesekolah. Kalau pun tidak bisa silahkan menyuruh anggota keluarganya untuk menjemput,” kata Kapolsek.
Kepada anak-anak Kapolsek berpesan agar jangan mau diajak orang yang belum dikenal. Pulang sekolah langsung saja pulang kerumah.
“Anak-anak jangan mau dikasih apapun dengan orang yang belum dikenal,” pungkas Kapolsek.
(Tan/Har)