WONOSARI-KAMIS LEGI | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah (Sekda), mengundang puluhan pejabat yang terdiri dari kepala SKPD, staf ahli, direktur rumah sakit, serta panewu, Kamis (04/04/24).
Peristiwa penting di hari, tanggal, bulan dan tahun cantik sekaligus sakral (Kamis Legi , 04-04-24), secara mendadak Sekda Kabupaten Gunungkidul mengundang setidaknya 55 pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Puluhan pejabat tersebut diminta hadir di Ruang Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul pada pukul 09.30 WIB, melalui Surat Undangan Nomor 000.10.1.1/168/2024 tertanggal 3 April 2024.
“Penjelasan tindak lanjut hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” tulis undangan tersebut.
Konsultasi yang dimaksud dalam pokok acara Surat Undangan yang ditandantangi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, S.IP, M.Si tersebut, publik menduga berkaitan dengan pelantikan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul pada 22 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya melalui dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 51/UP/Kep.D/D.4/ dan Nomor 52/Up/Kep.D/D.4 Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta melantik setidaknya 72 ASN, (22/03/24).
Dari ke 72 ASN terlantik diketahui, 5 diantaranya merupakan Jabatan Tinggi Pratama, kemudian 67 lainya merupakan Pejabat Administrator, dan Jabatan Pengawas.
Beberapa nama mengalami rotasi jabatan yakni Rakhmadian Wijayanto yang semula menjabat Kepala Dinas Perhubungan, dipercaya dan digeser menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Sementara jambatan lamanya digantikan oleh Irawan Jatmiko yang sebelumnya menjabat Kepala DPUPR.
Semenatara merujuk ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, melarang pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi ayat (2). red