GUNUNGKIDUL-RABU PAHING | Is Sumarsono, mantan Ketua Bawaslu Gunungkidul, yang kini berkedudukan sebagai anggota, untuk yang kedua kalinya diperingatkan keras oleh DKPP Republik Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peringatan juga ditujukan kepada Ketua Tri Asmiyanto dan tiga komisioner Bawaslu yang lain.
Keputusan dibacakan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua DKPP tersebut menyimpulkan tiga hal : (1). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP Memutuskan lima hal: Pertama, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
Kedua, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Is Sumarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;
Ketiga, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto,
Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;
Keempat. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan.
Kelima, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan
Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,” direkam ketika sidang virtual berlangsung.
(Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…