POLITIK

Anggota Bawaslu Is Sumarsono Diperingatkan Keras

GUNUNGKIDUL-RABU PAHING | Is Sumarsono, mantan Ketua Bawaslu Gunungkidul, yang kini berkedudukan sebagai anggota, untuk yang kedua kalinya diperingatkan keras oleh DKPP Republik Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peringatan juga ditujukan kepada Ketua Tri Asmiyanto dan tiga komisioner Bawaslu yang lain.

Keputusan dibacakan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua DKPP tersebut menyimpulkan tiga hal : (1). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP Memutuskan lima hal: Pertama, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

Kedua, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Is Sumarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;

Ketiga, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua

merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto,
Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;

Keempat. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan.

Kelima, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.

“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan
Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,” direkam ketika sidang virtual berlangsung.

(Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

1 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

5 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

5 hari ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

6 hari ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

6 hari ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 minggu ago