Categories: HUKUMPERISTIWA

Aris Vs 15 Pejabat Pengelola BULD RSUD Wonosari Gagal Berdamai

WONOSARI – JUM’AT WAGE|Sidang mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari gagal mencapai kesepakatan damai, Kamis (10/07/2025) siang.

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melalui Hakim Pratama Muda, Marzha Tweedo Dikky P, S.H., M.H., bahwa tahapan perkara dalam persidangan, pada prinsipnya dapat dilihat masyarakat secara langsung.

Hal itu dikarenakan, demikian kata Marzha, PN Wonosari selalu update dan release melalui website resmi PN Wonosari.

“Menyangkut tahapan sidang kasus tersebut, sudah saya cek tadi tahapannya saat ini mediasi. Sebelum itu sudah ada proses panggil memanggil antara penggugat dan tergugat,” jelas Marzha.

Sementara terkait banyaknya tergugat dalam kasus ini, Marzha menyampaikan, secara prinsip, tergantung penggugat. Pengadilan tidak akan menolak tekait jumlah tergugat. PN Wonosari akan selalu siap mengadili namun terkait benar dan salahnya nanti tergantung pada putusan Majelis Hakim.

“Mengacu aturan Mahkamah Agung RI diperkenankan perdamaian sebagian. Jadi misal dalam perkara ini tadi jumlah tergugat 15 (lima belas) orang dan yang menghendaki damai misal 7 (tujuh) orang ini diperkenankan secara hukum,” ungkap Marzha.

Terpisah, Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., selaku penggugat mengatakan, meski 15 (lima belas) orang tergugat hadir dalam sidang, namun mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.

“Dalam mediasi tadi, tidak ada kesepakatan damai sehingga mediasi dinyatakan gagal,” kata Aris Suryanto yang juga mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

Di luar sidang, Kepala UPT Puskesmas Saptosari, dr. Ari Hermawan menyatakan menunggu hasil persidangan kasus tersebut.

Karena hasil persidangan, dikatakan dr. Ari, nantinya akan menjadi yurisprudensi penggunaan biaya umum (BU) di dalam jasa pelayanan kedepan.

“Saya juga sudah bersurat ke BKAD menanyakan legalitas penggunaan BU pada jasa pelayanan, namun sudah 10 hari kerja belum mendapat jawaban. Sehingga hari ini juga, saya susulkan surat ke 2 untuk meminta jawaban terkait hal tersebut,” ungkap Ari saat ditemui makan siang, Kamis (10/07/2025).

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel
infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

6 hari ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

1 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

2 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

2 minggu ago