Mengawali tahun pelajaran 2019/2020 mendatang, lanjut Bahron, Kepala Sekolah SDN Karangtengah III mengeluarkan surat edaran kepada semua wali murid dan calon walimurid klas I untuk mengenakan seragam pakaian muslim.
Redaksi surat edaran yang dimaksud memang berbunyi “diwajibkan” dengan mepertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan jaminan pemberian hak kepada semua peserta didik.
“Surat edaran tersebut kini diralat, yang semula diwajibkan untuk semua siswa kelas I diubah menjadi “dianjurkan” bagi peserta didik kelas I yang beragama Islam,” pungkas Bahron.
Redaksi
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…