WONOSARI-KAMIS LEGI | Baharuddin Kamba Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat JCW kembali merilis hasil telaah dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp 450 juta.
Kamba mengaku mengirimkan dua surat sekaligus. Satu ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat lainnya ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
“Dua surat tersebut saya kirimkan melalui kantor pos,” ujarnya Selasa, 31 Agustus 2021.
Surat kepada Pimpinan KPK, lanjut Baharudin Kamba berisi permohonan agar KPK dapat melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, dengan kerugian negara senilai Rp. 470 juta sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.
Menurutnya, Polda DIY pada April 2020 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka Mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II) dan Aris Suryanto (AS) mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari. Aris Suryanto kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup di Pemda Gunungkidul DIY. Sementara tersangka Isti Indiyani (II) telah pensiun sejak Januari 2017.
“Hingga kini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara ini pun masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY,” tegas Kamba.
Sebelumnya berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi.
Dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan, penelitian dan pengelolaan, harapannya agar kasus ini segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka.
“Karena jika tidak segera ada kepastian hukum, maka dapat merugikan bagi kedua tersangka,” imbuhnya.
Jika Penyidik Polda DIY yang menangani perkara segera merampungkan berkas yang masih kurang, melimpahkan berkas ke Kejati DIY dan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap (P.21), maka pihak Kejati DIY dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta berisi permohonan agar dapat mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka Aris Suryanto (AS) yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemkab Gunungkidul DIY.
“Penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang saat ini dijalani. Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS dapat mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul DIY,” kata dia.
Kamba menyarankan tersangka AS mengajukan pensiun dini sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana.
“Karena jangan sampai seorang ASN/PNS terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sehingga hak-hak selama mengabdi jadi ASN/PNS dapat hilang karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang dapat jadi pertimbangan. Contoh kasus sudah ada,” pinta Kamba. (Bambang Wahyu)
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…