PERISTIWA

Kelick Agung Nugroho Versus KPU Gunungkidul: Pertarungan Bakal Seru

WONOSARI-KAMIS PAHING | Oktrian, SH selaku Kuasa Hukum Ir. Kelick Agung Nugroho memberitahukan bahwa Putusan Sela perkara gugatan perdata terhadap KPU Gunungkidul yang seharusnya ditetapkan 19-8-2021 oleh Majelis Hakim ditunda.

“Sidang dilanjutkan Senin 23-8-2821,” ujar Oktrian, SH setelah keluar dari Ruang Cakra menirukan kalimat Ketua Majelis Hakim Dwi Ananda Fajarwati, SH. MH.

Menurut Oktrian, SH. Ketua Majelis Hakim Dwi Ananda Fajarwati, SH. MH. menunda putusan sela dengan dua alasan.

Pertama, lanjut Oktrian, karena Majelis belum siap, kedua Pengadilan Negeri Wonosari sibuk dengan kegiatan peringatan HUT Mahkamah Agung ke-76.

Menyikapi penundaan tersebut Oktrian santai dan mengalir mengikuti keputusan Majelis. Dia menunggu keputusan sidang Senin depan.

Apakah Majelis akan memeriksa dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan KPUD Gunungkidul yakni Keputusan Bawaslu dan Keputusan DKPP yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau seperti apa, kami menunggu,” ujarnya.

Oktrian menduga, Majelis Hakim kemungkinan akan menggeser kewenangan pemeriksaan perkara perdata ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kemauan itu kalau toh terjadi akan diikutinya.

Adapun dua latar belakang yang mendorong Kelik menggugat perdata terhadap KPU Gunungkidul adalah Keputusan Bawaslu GunungkIdul dan Keputusan DKPP Republik Indonesia.

“KPUD saya gugat ke Bawaslu Gunungkidul, saya dinyatakan menang,” ujar Kelick Agung Nugroho.

Berikutnya, lanjutnya, KPUD saya adukan ke DKPP terkait verifikasi faktual. Kala itu KPUD menganggap tidak sesuai dengan aturan, faktanya dalam sidang DKPP saya pun dinyatakan menang. Prosesi Pilkada 2020 terus berjalan, sementara karena Keputusan KPU saya gagal menjadi calon Bupati. Ini berarti oleh KPU saya sangat dirugikan.

Kelick Agung Nugroho mengibaratkan menang pada dua arena lomba tetapi tidak menerima hadiah.

“Apa artinya kemenangan saya di dua lembaga penegak hukum khusus Pemilu, kalau saya tidak menerima manfaat. Itu sebabnya saya gugat perdata menuntut ganti rugi,” ujar dia.

Kelick melalui kuasa hukumnya bertekad, sampai kasasi pun akan ditempuh, demi pencarian keadilan.

“Biar pertarungan ini makin seru,” pungkasnya. (Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

5 jam ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

4 hari ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

1 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

2 minggu ago

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

3 minggu ago