GUNUNGKIDUL-MINGGU PON | Kerabat Kraton Yogyakarta Raden Mas Hertriyasning yang akrab disapa Gusti Aning merespon hiruk pikuk penguasaan tanah di Kabupaten Gunungkidul. Sumbu pendeknya adalah Heha Ocean View (HOV).
“Jual beli tanah adalah hak setiap warga negara, tetapi semua itu tetap mengacu aturan kewilayahan,” ujarnya (21-1-202).
Kabupaten Gunungkidul menurutnya diatur dengan Perda No. 130 tahun 2017 tentang izin pemanfaatan ruang.
Perda tersebut jelas mengatur luasan dan alih fungsi serta segala macam ijin.
Begitu pula Surat Edaran Gub DIY No. 13/SE/VIII/2017 tentang ijin Penataan, Pengawasan dan perlindungan Tanah Kasultanan.
Tidak hanya itu, masih dilengkapi MoU antara Pemkab Gunungkidul dengan Panitikismo-Gubernur DIY No 103/W&K/06/2016 tanggal 21 Juni 2016, tentang penertiban dan penataan Tanah SG, dan Pergub no 16 tahun 2011 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Tetapi semua itu kembali kepada tangan kekuasaan (penguasa: red) yang membabi buta. Sementara itu saya belum ada data untuk babi yang buta,” pungkasnya berseloroh.
Tersiar kabar, bahwa Lembaga Paniti Kismo sedang menerjunkan tim penelusuran lapangan. Cerita dalam kabar tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tanah SG yang diserobot para pembeli tanah.
(Bambang Wahyu Widayadi)
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…