WONOSARI, Rabu Kliwon – Masyarakat awam mengira, Ngadiyono tidak bisa mengikuti Pemilu Rabu, 17 April 2019. Pasalnya, dia dicoret dari pencalegan oleh KPUD Gunungkidul dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Laporan Pengrusakan APK Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Perkiraan itu salah. Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd. M.Pd. Si., Ketua KPUD Gunungkidul menyatakan nama Ngadiyono tetap muncul di dalam kartu suara, dan sah untuk dicoblos. Tetapi, kemungkinan Ngadiyono duduk di kursi dewan harus menunggu hasil sidang PTUN.
Ruslan Hani menjelaskan, logistik kartu suara memang belum dikirim ke KPUD Gunungkidul, namun dia memastikan nama Ngadiyono, meski dicoret dari pencalegan masih muncul pada kartu suara.
“Pengiriman kartu suara pileg dan pilpres 2019 jadwalnya 12 Maret 2019,” ujar Hani (6/3).
Menurut Ketua KPUD Gunungkidul, nama Ngadiyono tidak hilang. Bila dicoblos, sesuai aturan tetap dinyatakan sah.
BACA JUGA: DPC Hanura Gunungkidul Bertekad Menangkan Caleg RI Bryan Yoga Kusuma
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…