POLITIK

PN Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu: Putusan “Ngawur”

GUNUNGKIDUL-JUMAT PON | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, KPU harus Menunda Pemilu 14-2-2024, mundur ke bulan Juli 2025.

Putusan itu dilakukan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Politisi dan praktisi hukum Gunungkidul mengkritisi putusan tersebut.

Slamet, S.Pd. MM politisi Gerindra, Winarno Madya Putra, SH, serta Wawan Andriyanto, S.H., C.Me, keduanya praktisi hukum merasa dalam putusan itu ada sesuatu yang aneh dan lucu.

“Hakimnya Ngawur, mosok Pengadilan Negeri kok mengadili perdata pemilu,” kecam Slamet Harjo, dalam kapasitasnya sebagai politikus Partai Gerindra, 3-3-2023.

Praktisi hukum Winarno Madyo Putro SH mengatakan bahwa putusan itu adalah lucu-lucuan, ngawur dan kebablasen.

“Urusan penyelesaian sengketa pemilu itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri,” timpalnya menggaris bawahi pikiran Slamet, S.Pd. MM.

Menurutnya keputusan PN Jakpus belum inkrach. Tergugat KPU infonya mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Toh jika inkrach ya tidak bisa di eksekusi. Untuk pelaksanaannya tidak semudah dan sesederhana itu.
Lah wong putusan itu bukan kewenangan dan yurisdiksi PN. Hal itu melanggar UU Pemilu dan UUD 45.
Sengketa pemilu tidak bisa disamakan dengan sengketa perdata yang jadi kewengan PN,” terang Winarno MP.

“Menurut saya, tidak semudah itu,” ini pendapat ahli hukum Wawan Andriyanto, S.H. C.Me.

Dia pengacara muda yang pernah menjadi kuasa hukum pada sidang DKPP yang menggugat pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Gunungkidul 2021 silam.

Karena yang digugat itu lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya dugaan pelanggaran tahapan verifikasi faktual partai politik, maka keputusan yang diambil bukan perintah menunda pemilu.

“Jika Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi setelah melalui sidang, terbukti KPU ada ketidaktelitian, maka amar putusannya, KPU harus mau mengubah dari TMS menjadi MS, supaya Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu 2024, bukan menunda pemilu,” kata Wawan.

Secara detail Wawan menyatakan:

1. Jika yang dipermasalahkan adalah UU yang mengatur pemilu, maka bisa dimohonkan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

2. Jika yang dipermasalahkan adalah peraturan KPU yang mengatur tahapan pemilu, maka bisa dimohonkan judicial review di Mahkamah Agung.

3. Jika yang dipermasalahkan adalah keputusan KPU, bisa digugat melalui PTUN.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

6 jam ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

7 jam ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

18 jam ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

1 hari ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

3 hari ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

4 hari ago