WONOSARI-SABTU LEGI | Heri Nugroho, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul mencermati peristiwa mobil unit pemadam kebakaran yang terkena sanksi mengganti kaca spion, karena dianggap teledor mengemudi sebagai preseden buruk.
Berdasarkan catatan Heri Nugroho, mobil damkar akan tugas memadamkan api ke Jragum Semanu. Di sekitar Nitikan ada iringan mobil, sekitar 5. Ketika mendengar sirine dan melihat ada mobil damkar maka iringan mobil tersebut minggir memberi jalur damkar.
“Tetapi mobil urutan ke 3 malah masuk nyalib, al hasil spionnya pecah. Ujung-ujungnya pengemudi kena denda dari penyidik Rp 500.000,00 untuk mengganti kaca spion,” ujar Heri Nugroho, 14/5/21.
Menurutnya, di UU Lalulintas, mobil damkar menjadi prioritas utama dalam situasi penting dan genting.
“Peristiwa di Nitikan itu menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja damkar dalam menjalankan tugasnya,” ulas Heri Nugroho. *)RED
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…