WONOSARI-SABTU LEGI | Heri Nugroho, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul mencermati peristiwa mobil unit pemadam kebakaran yang terkena sanksi mengganti kaca spion, karena dianggap teledor mengemudi sebagai preseden buruk.
Berdasarkan catatan Heri Nugroho, mobil damkar akan tugas memadamkan api ke Jragum Semanu. Di sekitar Nitikan ada iringan mobil, sekitar 5. Ketika mendengar sirine dan melihat ada mobil damkar maka iringan mobil tersebut minggir memberi jalur damkar.
“Tetapi mobil urutan ke 3 malah masuk nyalib, al hasil spionnya pecah. Ujung-ujungnya pengemudi kena denda dari penyidik Rp 500.000,00 untuk mengganti kaca spion,” ujar Heri Nugroho, 14/5/21.
Menurutnya, di UU Lalulintas, mobil damkar menjadi prioritas utama dalam situasi penting dan genting.
“Peristiwa di Nitikan itu menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja damkar dalam menjalankan tugasnya,” ulas Heri Nugroho. *)RED
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…