POLITIK

Terkait Pemasangan Spanduk Dukungan Bacabup, Nasdem Gunungkidul Menyatakan Ilegal

WONOSARI – SABTU PON | Pemasangan spanduk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memberikan dukungan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) dianggap ilegal oleh Ketua DPC Nasdem Gunungkidul Suparjo, S. IP. Meskipun spanduk telah diturunkan, hingga saat ini pelaku pemasangan belum terungkap.

Sebelumnya diketahui, spanduk salah satu bacalon bupati dari Partai Nasdem tersebut terpasang di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Terkait hal tersebut Suparjo menyatakan, bahwa pemasangan spanduk yang dimaksud bukan dari pihaknya dan sudah dibersihkan. Pihak Garda Nasdem sendiri memerintahkan untuk mencari otak dan pelaku pemasangan spanduk sehingga persoalan akan menjadi jelas dan terang.

“Saya baru nyari yang pasang dan DPW lewat badan Avokazi hukum Nasdem telah koordinasi sama Polda” kata Suparjo.

Terkait hal itu ditambahkan Suparjo, bahwa jika oknum Kader terbukti yang melakukan  akan dikenakan sanksi partai dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA), namun jika hal itu dilakukan pengurus akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus partai.

“Sedangkan jika ulah dari orang lain akan kami serahkan kepada penegak hukum atas penggunakan hak orang lain” tambahnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Gunungkidul Devisi Penanganan dan Pelanggaran Sudarmanto, SE menduga, hal itu merupakan unsur partai atau orang perorangan yang mencatut nama partai.

Sudarmanto berpendapat,  hal tersebut belum merupakan pelanggaran Pemilu. Karena menurut Sudarmanto, saat ini belum ada subyek hukum pemilihan yaitu calon bupati dan calon wakil bupati yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, Ia menyatakan, bahwa terkait pemasangan spanduk bukan merupakan alat peraga kampanye atau sosialiasi.

“Terkait pencatutan nama partai untuk mengenalkan seseorang kita serahkan ke mekanisme partai apa yang akan di lakukan, tapi juga belum masuk dalam dugaan pidana Pemilu sesuai hasil bedah pasal di unsur Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa sebelum ada calon yang terdaftar di KPU dan peraturan Bupati yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu belum memiliki kewenangan penertiban. (Erty)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

19 jam ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

1 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago