POLITIK

Terkait Pemasangan Spanduk Dukungan Bacabup, Nasdem Gunungkidul Menyatakan Ilegal

WONOSARI – SABTU PON | Pemasangan spanduk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memberikan dukungan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) dianggap ilegal oleh Ketua DPC Nasdem Gunungkidul Suparjo, S. IP. Meskipun spanduk telah diturunkan, hingga saat ini pelaku pemasangan belum terungkap.

Sebelumnya diketahui, spanduk salah satu bacalon bupati dari Partai Nasdem tersebut terpasang di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Terkait hal tersebut Suparjo menyatakan, bahwa pemasangan spanduk yang dimaksud bukan dari pihaknya dan sudah dibersihkan. Pihak Garda Nasdem sendiri memerintahkan untuk mencari otak dan pelaku pemasangan spanduk sehingga persoalan akan menjadi jelas dan terang.

“Saya baru nyari yang pasang dan DPW lewat badan Avokazi hukum Nasdem telah koordinasi sama Polda” kata Suparjo.

Terkait hal itu ditambahkan Suparjo, bahwa jika oknum Kader terbukti yang melakukan  akan dikenakan sanksi partai dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA), namun jika hal itu dilakukan pengurus akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus partai.

“Sedangkan jika ulah dari orang lain akan kami serahkan kepada penegak hukum atas penggunakan hak orang lain” tambahnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Gunungkidul Devisi Penanganan dan Pelanggaran Sudarmanto, SE menduga, hal itu merupakan unsur partai atau orang perorangan yang mencatut nama partai.

Sudarmanto berpendapat,  hal tersebut belum merupakan pelanggaran Pemilu. Karena menurut Sudarmanto, saat ini belum ada subyek hukum pemilihan yaitu calon bupati dan calon wakil bupati yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, Ia menyatakan, bahwa terkait pemasangan spanduk bukan merupakan alat peraga kampanye atau sosialiasi.

“Terkait pencatutan nama partai untuk mengenalkan seseorang kita serahkan ke mekanisme partai apa yang akan di lakukan, tapi juga belum masuk dalam dugaan pidana Pemilu sesuai hasil bedah pasal di unsur Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa sebelum ada calon yang terdaftar di KPU dan peraturan Bupati yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu belum memiliki kewenangan penertiban. (Erty)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago