Foto : Bantenhits.com
WONOSARI-KAMIS PON | Fakta persidangan kasus korupsi Mantan Dirut RSUD Wonosari drg. Isti Indiyani MM. 23 Agustus 2022, sedikit mulai terkuak. Uang Rp 470 juta yang diperkirakan bukan uang negara.
Fakta persidangan tersebut menjadi head line media cetak maupun online, bahwa uang Rp 470 jura Tak Pernah Menjadi Temuan Pemeriksa. Selain itu juga tidak pernah ada institusi yang memerintah untuk mengembalikan kepada negara.
”Apa yang menjadi dasar harus dilakukan pengembalian ke negara. Apakah ada temuan atau rekomendasi dari aparat pemeriksa seperti BPK atau Inspektorat,” tanya anggota Majelis Hakim Tipikor Rudi SH. kepada Kepala Seksi Keuangan RSUD Wonosari Miftahul Huda dan Pembantu Bendahara Heni Widiastuti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Anto Donarius Holyman SH sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jogja, (23/8).
Menjawab pertanyaan hakim, Huda mengakui tidak pernah ada temuan dari BPK maupun Inspektorat
Daerah Kabupaten Gunungkidul. Tidak ada pula rekomendasi yang memerintahkan pengembalian uang jasa medis dokter laborat.
Huda menyatakan pengembalian dilakukan tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Huda serta Heni juga mengakui, bahwa uang yang diperkarakan disimpan selama beberapa waktu di brankas rumah sakit. Mereka beralasan, menunggu terbitnya rekomendasi.
Sebagaimana diketahui, Heni merupakan orang yang dipasrahi menyimpan. Dia merupakan bendahara pengganti, sebab bendahara RSUD Wonosari Indaryati sedang cuti ibadah haji. Heni menjalankan tugas selama tiga bulan
pada Agustus-Oktober 2015.
Dilansir dari berbagai sumber, Huda dan Heni mengakui tindakan menyimpan uang hingga ratusan
juta di brankas itu tak sesuai ketentuan, alias tidak sesuai aturan.
Bendahara RSUD Wonosari, ujar mereka, dibatasi hanya boleh menyimpan uang di brankas Rp 10 juta. Demikian pula soal pengeluaran uang. Ini tidak mengikuti kaidah peraturan keuangan.
”Saya bingung,” kata Heni yang sekarang bertugas di Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul.
Dia mengaku tidak mungkin mengeluarkan pengembalian jasa medis itu dengan mekanisme surat perintah pencairan (SPP), surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dan (SP2D) sebagaimana
ditanyakan hakim.
Pertanyaan Hakim Rudi SH. kepada Huda serta Heni sejalan dengan analisis Winarno MP, SH mantan Penasehat Hukum drg. Isti Indiyani, bahwa pengenbalian uang Rp 470 juta tidak punya dasar hukum.
(Bambang Wahyu)
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…