Oleh Slamet, S.Pd MM
Rotasi pejabat Gunungkidul baru saja dilakukan oleh Bupati H Sunaryanta.
Dari sebelas pejabat yang dilantik, salah satunya Sekretaris DPRD Gunungkidul, Menarik, dalam mengangkat Sekwan DPRD ini Bupati tidak minta persetujuan Pimmpinan DPRD Gunungkidul, hal ini diketahui dari pernyataan salah seorang pimpinan DPRD Gunungkidul Suharno SE ( NasDem ).
Benarkah demikian ? Saya kok ragu akan hal itu, ini hanya bisa kita simak dari fakta antara lain :
1. Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono adalah mantan Sekwan DPRD DIY, mestinya paham ada aturan tersebut, sehingga logikanya beliau akan mengingatkan bupati.
2. Kehadiran Ketua DPRD pada acara pelantikan, itu eksplisit sebagai bentuk dukungan, atau setidaknya sudah ada komunikasi antara Ketua DPRD dengan Bupati. Boleh jadi konsultasi dengan DPRD dilakukan secara lisan, atau bentuk lain.
Namun jika memang benar tak ada permohonan persetujuan pimpinan DPRD, terhadap pengangkatan Sekwan, itu patut disayangkan.
Sebagai kepala daerah, Bupati memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas.
Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan.
Khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bupati tentunya tidak dapat menempatkan pejabat seenaknya di posisi tersebut. Alasannya, penunjukan atau penempatan di posisi itu, harus berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.
Jabatan Sekwan memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan. Sebab, Sekwan sendiri, posisinya berada di antara Legislatif dan Eksekutif.
Pejabat Sekwan itu harus mampu berkomunikasi dengan anggota DPRD. Karena, selain bertanggung jawab kepada Sekda secara administrasi, Sekwan harus bertanggung jawab pula kepada Ketua DPRD.
Maka dari itu, dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati, tentang jabatan Sekwan, Bupati harusnya meminta persetujuan dari DPRD.
Siapapun pejabat yang ditempatkan sebagai Sekwan oleh Bupati, dia harus betul-betul orang yang mampu memfasilitasi kepentingan legislatif dan eksekutif.
Sekwan itu harus mampu jadi jembatan antara legislatif dengan eksekutif.
Sebaiknya dalan proses penentuan jabatan Sekwan idealnya bupati hendaknya mengusulkan nama-nama calon pejabatnya terlebih dahulu ke Pimpinan DPRD. Ini sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.






