Tunjangan Kinerja Dimogokan Jika Eselonisasi Birokrasi Belum Dilakukan

1337

WONOSARI-SABTU PAHING | Jajaran Pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dilatarbelakangi pidato Presiden bulan Oktober 2019 harus segera menyederhanakan birokrasi, paling lambat 31-12-2021.

Jika batas waktu yang telah ditetapkan dilewati atau dilanggar, dalam arti Pejabat Eselon III, IV dan V belum disetarakan menjadi Pejabat Fungsional, maka Tunjangan Kinerja alias TUKIN bakal dimogokkan atau ditunda.

Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Yang tidak menjalankan penyederhanaan birokrasi dipastikan bakal dikenai sanksi berat.

“Salah satu sanksi itu adalah tidak akan dicairkannya Tunjangan Kinerja,” ujar Tjahyo Kumolo, sebagaimana dikutip Okzone.com yang tayang jauh sebelum batas akhir 31-12-2021.

Tanggapan Dewan terkait sanksi mandeknya TUKIN karena Pemda belum mereformasi birokrasi secara total sesuai perintah Pusat tidak banyak merespon, kecuali Wakil Ketua DPRD, Heri Nugroho.

“Saya yakin Sekda tahu persis dampak kelambatan itu, mestinya segera bersikap,” kata Heri Nugroho di sela libur tahun baru, 1-1-2022. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.