Tanah SG Bersertifikat Person, Perangkat Desa Tuding BPN Asal Asalan

1329

WONOSARI, Jumat Pahing–Dalam session dialog Sosialisasi Pergub No.34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan yang diadakan oleh DPRD DIY dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY, terlontar berbagai pertanyaan dari para perangkat desa. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul dikecam, karena berani mengeluarkan sertifikat tanah Sultan Ground (SG) kepada masyarakat.

Sosialisasi di Balai Desa Kepek, Wonosari pada Kamis, (07/12) dihadiri perangkat desa, dukuh, karangtaruna, dan pelaku budaya.

Hampir puluhan dukuh melontarkan permasalahan banyaknya tanah SG bisa disertifikatkan atas nama pribadi. Salah satunya Ahmad Mujahidilillah, Dukuh Sendowo Kidul, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar.

“Ini BPN harusnya bisa dihadirkan, kenapa sampai bisa mengeluarkan sertifikat tanah SG untuk masyarakat,” ujarnya

Ahmad mencontohkan di padukuhan yang dipimpinnya, sempat terjadi proses jual beli tanah SG.

“Warga menjual karena mereka memegang sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Artinya tanah tersebut diakui sebagai milik pribadi, dibuktikan dengan sertifikat,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan para perengkat Desa dari Kecamatan Wonosari, Panggang, Rongkop, Girisubo dan lain-lain.

“Apa BPN itu hanya ngawur dalam mengeluarkan sertifikat itu ? Maka harusnya BPN dihadirkan dalam acara ini,” kecamnya.

Perangkat tersebut mencontohkan, di Desa Wonosari ada 12.500 meter yang ternyata tanah SG. Satu RT menempati tanah SG, dan itu baru diketahui ketika ada pendataan tanah SG pada tahun 2015.

Ia berharap, dengan kompleksnya permasalahan tanah yang hampir seluruh Gunungkidul, pemerintah segera membuat peta desa masing-masing sesuai dengan Pergub Nomor 34 tahun 2017. Hingga berita ini dilansir, Kepala ATR BPN Kabupaten Gunungkidul belum berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

 

Reporter: W. Joko Narendro




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.