Cabuli Anak Tiri Dengan Dalih Pengobatan Ruqyah Diancam 15 Tahun Penjara

2489

WONOSARI, Selasa Wage – S (59) warga Desa Bendung Kecamatan Semin, mencabuli As (17) anak tirinya. Di depan penyidik Polres Gunungkidul, S berdalih  mengecek keperawanan dan melakukan pengobatan  secara rukiyah.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, perbuatan bejat S dilakukan sejak pertengahan  2016 hingga November 2018.

“Tersangka dalam aksinya meraba-raba bagian sensitif korban dengan modus mengecek keperawanan,” jelas Verena.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, perbuatan cabul S yang juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbongkar setelah korban tidak kuat menahan beban batin hingga depresi.

BACA JUGA: Polres Gunungkidul Ungkap 3 Kasus Asusila Dengan Modus Beragam




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.