WONOSARI, KAMIS PON – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul bekuk emat (4) pelaku sabung ayam, Rabu siang, 15/08). Para pelaku adalah FH (44), Watukelir, Weru, Sukoharjo, SP (52), Krajan, Weru, Sukoharjo, TT (62), Kuncen, Cawas, Klaten, dan SD (64) Banjarsari, Klaten. Disamping menyeret pelaku, polisi mengamankan sejumlah barag bukti.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi, SH,SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, TKP penggrebekan sabung ayam ada di salah satu pekarangan warga Desa Candi, Kecamatan Semin.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 2 (dua) Ekor ayam jago, 1 (satu) lembar geber panjang 9 meter, 2 (dua) ember warna hitam, 1 (satu) buah amplas dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000,00.
Ke 4 pelaku judi sabung ayam, saat ini ditahan di Rutan Polres Gunungkidul, sedang dalam proses penyidikan.
“Mereka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, menambahkan, penggrebekan sabung ayam, berawal dari laporan masyarakat.
“Kami melakukan penyelidikan, betul memang di tempat yang ditunjuk waRga ada perjudian sabung ayam,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Rico, sabung ayam dilakukan dengan cara undangan khsusus, sehingga ketika dilakukan penggrebekan yang tertangkap warga luar Gunungkidul. (Joko/ig)













