WONOSARI, Sabtu Legi-Di bawah komando AKP Riko Sanjaya jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang.
Dua pemuda asal Kecamatan Girisubo yakni Mb (26) dan Nh (21) berhasil di ciduk petugas di dekat Angkringan jalan Kyai Legi (Jalur Cinta) pada Minggu malam (11/02) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, S.H, S.IK mengatakan bahwa, penangkapan keduanya atas serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa keduanya adalah penyalahguna obat-obatan terlarang. Setelah melakukan penyanggongan keduanya ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti 3 butir pil jenis Atarax Alprazolam dan 2 butir pil jenis Trihexypenidyl.
“Setelah kita mintai keterangan keduanya mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari K seorang pemuda asal Jalan Kaliurang, Ngemplak, Kabupaten Sleman,”beber Riko, Sabtu (17/02).
Dia menambahkan, setelah mendapatkan keterangan tersebut pihaknya langsung perintahkan jajarannya untuk kembali melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Tak menunggu lama jajaran Satresnarkoba pun menangkap K di wilayah Kabupaten Sleman tanpa perlawanan.
“Ketiga pemuda tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka melanggar UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,”ungkapnya. Redaksi






