WONOSARI-SELASA WAGE | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Psikotropika pada awal Februari lalu. Kedua pelaku sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Paliyan -Wonosari, persisnya di Hutan Sodong.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan bahwa, kedua pelaku sebelumnya mengalami laka lantas pada 5 Februari lalu. Mereka adalah VMN (19) dan RZP (20).
“Sekitar pukul 13.00 WIB siang kecelakaanya waktun itu,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (09/03/2021) pagi.
Mereka sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Keduanya telah didapati membawa puluhan pil psikotropika dan narkotika saat digeledah aparat.
Penggeledahan berlanjut ke kontrakan RZP di wilayah Sleman. Aparat kembali menemukan lebih banyak pil sapi dalam rumah tersebut.
“Barang bukti yang disita dari RZP sebanyak 854 pil putih Y serta bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit,” ungkap Dwi.
Sedangkan dari VMN aparat menyita 17 butir pil Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama.
Menurut Dwi Astuti, laka terjadi lantaran keduanya juga sedang di bawah pengaruh obat-obatan psikotropika. Hal itu diketahui dari penyelidikan yang dilakukan aparat.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan sepanjang Februari ini aparat berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif. Adapun VMN dan RZP juga masuk di dalamnya.
7 lainnya berinisial ES, FC, AW, YAC, JK, TT, dan AG. Selain di Gunungkidul, penyelidikan kasus juga berkembang hingga ke wilayah Sleman lantaran berupa jaringan.
“Sebanyak 7 kasus ini berasal dari proses penyelidikan dan laporan dari masyarakat,” jelas Suryanto.
Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara. (Heri)
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…