HUKUM & KRIMINAL

Alap-Alap Motor, Mencuri di 12 TKP Berbeda Dibekuk Polisi

SEMIN-RABU LEGI, Jajaran Unit Reskrim Polsek Semin berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin. Pelaku berjumlah dua orang, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat korban Suwarni (50) warga Pundungsari, Semin berangkat ke ladang untuk menanam kacang tanah, Rabu (16/02/2022) silam, pukul 13.00 WIB.

Sesampainya di ladang korban pun langsung memakirkan sepeda motor miliknya dengan ciriciri kendaraan Yamaha Mio Nomor Polisi (Nopol) AB-5448-RW warna merah marun. Saat ditinggalkan, kondisi sepeda motor terkunci stang.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB pada saat korban bermaksud pulang, sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula.

Korban berusaha mencari di sekitar ladang namun tidak diketemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai empat juta rupiah,” jelas Kapolsek Semin, Selasa (19/04/2022) siang.

Selanjutnya, Jumat 15 April  2022, jajaran Unit Reskrim Polsek Semin, dipimpin langsung Kapolsek Semin  melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Hasil penyelidikan di lapangan, didukung keterangan para saksi,  saat kejadian pencurian, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB-5062-BM warna putih.

“Setelah kami pantau, ternyata sepeda motor tersebut berada di wilayah Kalurahan Pundungsari. Untuk itu, anggota segera bergerak melakukan pengecekan dan menyelidiki lebih lanjut serta kami tanyakan ke pemiliknya, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku yakni RDS (23) warga Pundungsari, Semin dan CP, (17) status Pelajar warga Bulurejo, Semin,” ungkap Arif.

Kapolsek menambahkan, hasil dari pemeriksaan petugas diketahui, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP di wilayah Semin, Ngawen, Karangmojo, dan Nglipar. Adapun modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan cara merusak kunci kendaraan.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Arif Heriyanto. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Bukaan Cupu Kyai Panjala Malam Selasa Kliwon, Salah Satu Ritual Sakral di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…

20 jam ago

Polda DIY Gelar Sertijab Dirreskrimum, Kabidkeu, Kapolresta Sleman dan Kapolres Gunungkidul

YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…

7 hari ago

Pucuk Pimpinan Polda DIY Resmi Berganti

YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…

1 minggu ago

Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Sejumlah Barang, Toko Grosir Batik di Jalan Wonosari Rugi Puluhan Juta

BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…

1 minggu ago

Keselamatan & Perlindungan Jurnalis akan jadi Pembahasan Utama Silatnas Pendiri IWO

PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…

2 minggu ago

Pilur Serentak Gunungkidul 26, Berikut Daftar Lengkap 31 Lurah Terpilih

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…

3 minggu ago