WONOSARI-Selasa Kliwon| Suharno, SE, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Partai NasDem mengunggah foto pada Group Salam Pancasila, (24/11/19). Unggahan foto tersebut memicu pro dan kontra.
Dalam foto tersebut terpampang tulisan “Calon Bupati / Wakil Bupati Gak Harus Mundur Dari Dewan”.
Benyamin Sudarmadi, rekan satu partai dengan Suharno sempat membagikan foto tersebut ke aplikasi WhatsApp. Saat dikonfirmasi sikapnya cukup tegas.
“Itu kita dukung,” ujar Benyamin (24/11/19).
Video pilihan:
Berbeda dengan Bambang Krisnadi, mantan anggota DPRD DIY dari PDIP. Menurutnya jika masuk ranah mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kata lain kecuali mundur dari DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II.
“Itu amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pada Perubahan Kedua,” kata Bambang Krisnadi, (26/11/19).
Manta Deputi Pengawas ASN ini merujuk UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua, Pasal 7 Ayat 1 huruf s.
Di sana, secara tegas dinyatakan bahwa, anggota DPRD harus mengundurkan diri manakala telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dia menghimbau, agar masyarakat tidak perlu ragu, tidak perlu bingung dengan berbagai pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Perintah UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua itulah dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada, bukan yang lain,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…