POLITIK

Bawaslu Didesak Panggil Andi Arief, Sandi Uno, PAN dan PKS

JAKARTA, SENIN KLIWON – Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneliti secepatnya dugaan mahar politik aliran dana Rp 1T kepada dua parpol, sebagaimana pernah diungkap Andi Arief.

Wasekjend Partai Demokrat, Andi Arief mengungkapkan, Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, mengucurkan dana masing masing sebesar 500 M kepada PAN dan PKS.

Masyarakat Indonesia perlu ada pembelajaran politik, supaya semakin cerdas dalam berdemokrasi. Bawaslu terkait dugaan mahar politik harus bergerak cepat.

“Jangan biarkan kondisi ini berkembang di tengah masyarakat memicu hangatnya politik dalam negeri. Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyarakat.,” jelasnya Senin (13/08).

Menurut Darmizal, merujuk UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana.

Dana kampanye Pilpres dan Pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

“Jika melebihi batasan itu, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas mantan Ketua Umum RèJO-Relawan Jokowi ini.

Sebagai pengawas Pemilu, lanjut Darmizal Bawaslu tidak boleh berdiam diri. Apalagi, informasi beredarnya uang 1 T tersebut sudah tersebar ditengah masyarakat yang menyebar dari berbagai media.

“Alangkah baiknya jika Bawaslu segera memanggil Andi Arief untuk dimintai keteranga. Andi Arief sudah menyatakan bersedia. Bawaslu juga harus memanggil PAN, PKS dan Sandiaga Uno,” tandasnya.

Bawaslu dengan otoritas yang diberikan UU mempunyai kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

Lebih dari itu, Bawaslu juga punya kewenangan untuk meminta bahan dan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

“Kewenangan Bawaslu jelas diatur dalam UU No 7 tahun 2017,” pungkas HM. Darmizal MS. (tan/red)

infogunungkidul

Recent Posts

Polres Gunungkidul akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Brutal Terhadap Seorang Remaja di Wonosari

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…

2 hari ago

Remaja di Gunungkidul Dikeroyok, Disiram Miras, Luka Dilumuri Garam

WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…

3 hari ago

Kliwon Ditemukan Selamat di Hutan Sanglor

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…

1 minggu ago

Seorang Pria ODGJ Ditemukan Gantung Diri

GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

4 minggu ago