GUNUNGKIDUL-SELASA LEGI | Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 0889 / PS-DKPP / SET-404/ IX / 2020, tertanggal 18 September 2020 memberitahukan, bahwa DKPP RI telah menerbitkan Surat Keputusan terkait Perkara Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Menurut rencana, pembacaan Surat Keputusan dilakukan secara daring, Rabu, 23 September 2020, bisa dikuti di Facebook DKPP RI pukul 10.00 Wib, namun berikutnya diralat dan dimajukan menjadi jam 8.30 Wib.
Terkait rencana di atas, DKPP RI memanggil Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan, selaku kuasa hukum Bambang Wahyu Widayadi untuk hadir pada sidang virtual yang dimaksud.
Jajaran Bawaslu Gunungkidul, berdasarkan penilaian sejumlah pengamat, menghadapi Rabu abu-abu. Alasannya, institusi yang semula diketuai Is Sumarsono, SH itu untuk yang kedua kalinya diadukan ke DKPP dengan kasus dugaan, yang kurang lebih mirip.
Sebagaimana diketahui, pengaduan kedua disidangkan secara tatap muka di kantor Bawaslu DIY, Jumat Legi 28 Agustus 2020 silam.
(Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…