GUNUNGKIDUL-SELASA LEGI | Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 0889 / PS-DKPP / SET-404/ IX / 2020, tertanggal 18 September 2020 memberitahukan, bahwa DKPP RI telah menerbitkan Surat Keputusan terkait Perkara Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Menurut rencana, pembacaan Surat Keputusan dilakukan secara daring, Rabu, 23 September 2020, bisa dikuti di Facebook DKPP RI pukul 10.00 Wib, namun berikutnya diralat dan dimajukan menjadi jam 8.30 Wib.
Terkait rencana di atas, DKPP RI memanggil Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan, selaku kuasa hukum Bambang Wahyu Widayadi untuk hadir pada sidang virtual yang dimaksud.
Jajaran Bawaslu Gunungkidul, berdasarkan penilaian sejumlah pengamat, menghadapi Rabu abu-abu. Alasannya, institusi yang semula diketuai Is Sumarsono, SH itu untuk yang kedua kalinya diadukan ke DKPP dengan kasus dugaan, yang kurang lebih mirip.
Sebagaimana diketahui, pengaduan kedua disidangkan secara tatap muka di kantor Bawaslu DIY, Jumat Legi 28 Agustus 2020 silam.
(Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…