PATUK – Sabtu Pon | Kepala Seksi Hukum, Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Gunungkidul, Tri Harnanto, S.Sos menyatakan, biaya permohonan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbeda-beda. Semua bergantung pada status tanah yang dimohonkan, bisa murah, bisa sebaliknya.
“Untuk status tanah yang dalam leger desa atas nama pemohon, maka biayanya cukup Rp 150.000,00, sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47, Tahun 2017,” terang Tri Harnanto dalam sosialisasi PTSL, di Balai Desa Putat, (21/02/20).
Lebih rinci dia membedakan, konversi untuk status tanah hibah dan jual beli, dikenakan biaya PPAT, sesuai ketentuan. Itu saja, menurutnya belum cukup.
Masih ada pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar, bilamana nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 60.000.000,00.
Tri Harnanto mengambil contoh, ketika NJOP dihitung ketemu Rp 70.000.000,00, maka ada kelebihan limit sebesar Rp 10.000.000,00.
“Rp 10.000.000,00 itulah yang dikenai pajak, 2,5%,” terangnya.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…