PERISTIWA

Biaya Program PTSL Bisa Murah, Bisa Mahal

Tidak hanya sampai di situ, lanjut Tri Harnanto, untuk konversi turun waris, batasnya adalah Rp 300.000.000,00.

“Tanah seharga Rp 320.000.000,00, maka yang Rp 20.000.000,00 dikenakan pajak 2,5%,” imbuhnya.

 

 

Sementara pajak untuk hibah dan jual beli, penjual ditarif sebesar 5%. Tanah yang diikutkan program PTSL adalah yang belum bersertifikat.

BPN Gunungkidul, telah melatih dan memberi rumus penghitungan pajak kepada seluruh perangkat desa. Jadi, kata Tri Harnanto, pemohon tidak perlu khawatir.

Di tempat yang sama, Camat Patuk, R Haryo Ambar Suwardi menyatakan, biaya PPAT sebesar Rp 175.000,00.

“Itu lebih rendah, dibanding wilayah lain,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui  Gunungkidul tahun 2020 ketiban jatah PTSL sebanyak 220.000 bidang. Untuk kecamatan Patuk sekitar 25.000 bidang tanah. (Bambang Wahyu Widayadi)

Page: 1 2

infogunungkidul

Recent Posts

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

1 bulan ago

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

1 bulan ago

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

1 bulan ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

1 bulan ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

1 bulan ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

1 bulan ago