Tidak hanya sampai di situ, lanjut Tri Harnanto, untuk konversi turun waris, batasnya adalah Rp 300.000.000,00.
“Tanah seharga Rp 320.000.000,00, maka yang Rp 20.000.000,00 dikenakan pajak 2,5%,” imbuhnya.
Sementara pajak untuk hibah dan jual beli, penjual ditarif sebesar 5%. Tanah yang diikutkan program PTSL adalah yang belum bersertifikat.
BPN Gunungkidul, telah melatih dan memberi rumus penghitungan pajak kepada seluruh perangkat desa. Jadi, kata Tri Harnanto, pemohon tidak perlu khawatir.
Di tempat yang sama, Camat Patuk, R Haryo Ambar Suwardi menyatakan, biaya PPAT sebesar Rp 175.000,00.
“Itu lebih rendah, dibanding wilayah lain,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Gunungkidul tahun 2020 ketiban jatah PTSL sebanyak 220.000 bidang. Untuk kecamatan Patuk sekitar 25.000 bidang tanah. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…