PATUK – Sabtu Pon | Kepala Seksi Hukum, Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Gunungkidul, Tri Harnanto, S.Sos menyatakan, biaya permohonan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbeda-beda. Semua bergantung pada status tanah yang dimohonkan, bisa murah, bisa sebaliknya.
“Untuk status tanah yang dalam leger desa atas nama pemohon, maka biayanya cukup Rp 150.000,00, sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47, Tahun 2017,” terang Tri Harnanto dalam sosialisasi PTSL, di Balai Desa Putat, (21/02/20).
Lebih rinci dia membedakan, konversi untuk status tanah hibah dan jual beli, dikenakan biaya PPAT, sesuai ketentuan. Itu saja, menurutnya belum cukup.
Masih ada pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar, bilamana nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 60.000.000,00.
Tri Harnanto mengambil contoh, ketika NJOP dihitung ketemu Rp 70.000.000,00, maka ada kelebihan limit sebesar Rp 10.000.000,00.
“Rp 10.000.000,00 itulah yang dikenai pajak, 2,5%,” terangnya.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…