PATUK – Sabtu Pon | Kepala Seksi Hukum, Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Gunungkidul, Tri Harnanto, S.Sos menyatakan, biaya permohonan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbeda-beda. Semua bergantung pada status tanah yang dimohonkan, bisa murah, bisa sebaliknya.
“Untuk status tanah yang dalam leger desa atas nama pemohon, maka biayanya cukup Rp 150.000,00, sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47, Tahun 2017,” terang Tri Harnanto dalam sosialisasi PTSL, di Balai Desa Putat, (21/02/20).
Lebih rinci dia membedakan, konversi untuk status tanah hibah dan jual beli, dikenakan biaya PPAT, sesuai ketentuan. Itu saja, menurutnya belum cukup.
Masih ada pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar, bilamana nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 60.000.000,00.
Tri Harnanto mengambil contoh, ketika NJOP dihitung ketemu Rp 70.000.000,00, maka ada kelebihan limit sebesar Rp 10.000.000,00.
“Rp 10.000.000,00 itulah yang dikenai pajak, 2,5%,” terangnya.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL-KAMIS WAGE |Rumah milik warga Padukuhan Surobayan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul ludes dilalap…
GUNUNGKIDUL-RABU PON | Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 27 November 2024 mendatang Partai Golongan Karya…
GUNUNGKIDUL-RABU PON | Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta kembali memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tersandung…
GUNUNGKIDUL-SABTU KLIWON | Seorang pria lanjut usia (lansia) warga Semin, Gunungkidul ditemukan tewas di Bendungan…
GUNUNGKIDUL-MINGGU KLIWON | Pelantikan ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Admisnistrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah…
SEMIN-SABTU WAGE | Seorang Kakek warga Semin, Gunungkidul hilang setelah sebelumnya berpamitan mencari rumput, Sabtu…