WONOSARI, Jumat Kliwon–Gara-gara menghamili Mawar 17, warga Kecamatan Karangmojo, AK (22) ditangkap polisi. Pria beristri warga Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, ditangkap jajaran Unit Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul dan harus mendekam di balik jeruji besi polisi.
AK telah berulang kali menyetubuhi Mawar hingga hamil. Mawar ini adalah pacar dari AK,” jelas Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco.
“Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan AK lantas melaporkannya ke kepolisian Rabu (06/09) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut UPPA Polres Gunungkidul langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah diperoleh bukti kuat kita segera menangkap AK di wilayah Kecamatan Semanu tanpa perlawanan,” tambahnya.
Atas perbuatannya AK dijerat pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. AK terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Hingga berita ini dilansir, AK di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan sementara Polres Gunungkidul. Red
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…