KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari melalui Surat Keputusan Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta pemilihan 2024.
Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 18 Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.
Parpol yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia;
2. Partai Keadilan Sejahtera;
3. Partai Perindo;
4. Partai NasDem;
5. Partai Bulan Bintang;
6. Partai Kebangkitan Nusantara;
7. Partai Garda Perubahan Indonesia;
8. Partai Demokrat;
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
10. Partai Hatinurani Rakyat;
11. Partai Gerakan Rakyat Indonesia;
12. Partai Kebangkitan Bangsa;
13. Partai. Solidaritas Indonesia;
14. Partai Amanat Nasional;
15. Partai Golkar;
16. Partai Persatuan Pembangunan;
17. Partai Buruh; serta
18. Partai Ummat.
(Red)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…