KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari melalui Surat Keputusan Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta pemilihan 2024.
Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 18 Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.
Parpol yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia;
2. Partai Keadilan Sejahtera;
3. Partai Perindo;
4. Partai NasDem;
5. Partai Bulan Bintang;
6. Partai Kebangkitan Nusantara;
7. Partai Garda Perubahan Indonesia;
8. Partai Demokrat;
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
10. Partai Hatinurani Rakyat;
11. Partai Gerakan Rakyat Indonesia;
12. Partai Kebangkitan Bangsa;
13. Partai. Solidaritas Indonesia;
14. Partai Amanat Nasional;
15. Partai Golkar;
16. Partai Persatuan Pembangunan;
17. Partai Buruh; serta
18. Partai Ummat.
(Red)
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…
YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…
YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…