KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari melalui Surat Keputusan Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta pemilihan 2024.
Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 18 Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.
Parpol yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia;
2. Partai Keadilan Sejahtera;
3. Partai Perindo;
4. Partai NasDem;
5. Partai Bulan Bintang;
6. Partai Kebangkitan Nusantara;
7. Partai Garda Perubahan Indonesia;
8. Partai Demokrat;
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
10. Partai Hatinurani Rakyat;
11. Partai Gerakan Rakyat Indonesia;
12. Partai Kebangkitan Bangsa;
13. Partai. Solidaritas Indonesia;
14. Partai Amanat Nasional;
15. Partai Golkar;
16. Partai Persatuan Pembangunan;
17. Partai Buruh; serta
18. Partai Ummat.
(Red)