Hasil pertemuan, Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono menyanggupi, secepatnya menyampikan aspirasi KTPHB kepada Pimpinan MPR.
Di tempat yang berbeda, Tomy Sakti Wardana, salah satu aktifis KTPHB, menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden yang dibatasi oleh calon yang diusung parpol atau sekumpulan parpol adalah bertantangan dengan hak azasi manusia.
BACA JUGA: Rakernis Pidsus 2019, Kejaksaan Bidik Korupsi Besar
Menurut Tomy, setiap warga negara memiiki hak memilih dan hak dipilih. Difilter oleh kekuatan politik, bahwa hanya orang yang diusung dan diusulkan parpol yang bisa menjadi capres dan cawapres, adalah bertentangan dengan undang-undang.
Penyimpangan itu perlu diluruskan, MPR tidak boleh tinggal diam,” ujarnya. Bambang Wahyu Widayadi
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…