Hasil pertemuan, Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono menyanggupi, secepatnya menyampikan aspirasi KTPHB kepada Pimpinan MPR.
Di tempat yang berbeda, Tomy Sakti Wardana, salah satu aktifis KTPHB, menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden yang dibatasi oleh calon yang diusung parpol atau sekumpulan parpol adalah bertantangan dengan hak azasi manusia.
BACA JUGA: Rakernis Pidsus 2019, Kejaksaan Bidik Korupsi Besar
Menurut Tomy, setiap warga negara memiiki hak memilih dan hak dipilih. Difilter oleh kekuatan politik, bahwa hanya orang yang diusung dan diusulkan parpol yang bisa menjadi capres dan cawapres, adalah bertentangan dengan undang-undang.
Penyimpangan itu perlu diluruskan, MPR tidak boleh tinggal diam,” ujarnya. Bambang Wahyu Widayadi
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIT Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra resmi meluncurkan…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Menyongsong libur nasional dan perayaan Paskah 2026, Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL – RABU PON, Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani dalam menjalankan…
YOGYAKARTA - RABU PON, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Jalan Kerto Muja Muju,…