Hasil pertemuan, Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono menyanggupi, secepatnya menyampikan aspirasi KTPHB kepada Pimpinan MPR.
Di tempat yang berbeda, Tomy Sakti Wardana, salah satu aktifis KTPHB, menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden yang dibatasi oleh calon yang diusung parpol atau sekumpulan parpol adalah bertantangan dengan hak azasi manusia.
BACA JUGA: Rakernis Pidsus 2019, Kejaksaan Bidik Korupsi Besar
Menurut Tomy, setiap warga negara memiiki hak memilih dan hak dipilih. Difilter oleh kekuatan politik, bahwa hanya orang yang diusung dan diusulkan parpol yang bisa menjadi capres dan cawapres, adalah bertentangan dengan undang-undang.
Penyimpangan itu perlu diluruskan, MPR tidak boleh tinggal diam,” ujarnya. Bambang Wahyu Widayadi
Page: 1 2
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…