POLITIK

Dikonfirmasi Awak Media Terkait Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPUD Minta Waktu

WONOSARI-RABU KLIWON | Tiga jam, pasca pemberitaan “Terkait Pelanggaran Kode Etik, KPU Kabupaten Gunungkidul Membisu”, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd, M.Pd.SI memberikan tanggapan. Dalam pesan WhatsApp (WA), Hani meminta waktu.

“Ngapunten, nnt klo sdh tepat waktunya sy kabari mas,” tulis Hani pada Selasa, (02/02/2021) pukul 22.43 WIB.

Rabu, (03/02/2021), Ketua KPUD Kabupaten Gunungkidul akhirnya memberikan klarifikasi, terkait persoalan gugatan Calon Independen Ir. Kelik Agung Nungroho dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Namun demikian, dengan alasan situasi Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), pernyataan Hani tersebut hanya disampaikan melalui pesan WA dan belum berkenan wawancara secara langsung.

“Krn waktu & pmbtsan wfh-wfo via wa dulu ya mas, prinsipny kami sbg pnylnggara pemilu mnghormati keputusan DKPP, meski kami tlh mlksanakan regulasi & arahan pimpinan,” tulis Hani dalam pesan WA, pukul 19.18 WIB.

Lebih lanjut Hani menuliskan pesan, pada prinsipnya KPUD Kabupaten Gunungkidul menghormati putusan DKPP, meski secara regulasi teknis pelaksanaan Pilkada dan arahan Pimpinan telah KPUD laksanakan.

Adapun pelaksanaan tahapan di tengah pandemi Covid merupakan dinamika yang harus dilalui dan KPU RI telah menyiapkan regulasi teknis dengan berpedoman Undang-Undang yang harus dipedomani.

Terkait aduan-aduan, Hani berujar, menjadi resiko selaku penyelenggara. Meski KPUD berharap, pelaksanaan Pilkada yang sudah terlaksana, agar menjadi evaluasi dan ke depan bersama-sama memberikan pendidikan demokrasi yang lebih baik terhadap masyarakat.

Ditegaskan Hani, bahwa Pilkada tetap sah. Karena, menurutnya, sanksi yang diberikan terkait kode etik penyelenggara, dan bukan proses Pilkada.

“Kami msh fokus mnylesaikn tahapan yaitu pnyusunan laporan tahapan mas,” tutup Hani.

Diketahui sebelumya, KPUD Kabupaten Gunungkidul terbukti melanggar tiga pasal kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan hasil sidang DKPP RI pada Rabu, (27/01/2021) silam, atas gugatan Calon Independen Ir. Kelik Agung Nugroho.

Sebelumya, lima Komisioner KPUD Kabupaten Gunungkidul enggan menjawab konfirmasi awak media terkait hal tersebut. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

4 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

5 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

5 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

5 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

5 hari ago