POLITIK

Dikonfirmasi Awak Media Terkait Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPUD Minta Waktu

WONOSARI-RABU KLIWON | Tiga jam, pasca pemberitaan “Terkait Pelanggaran Kode Etik, KPU Kabupaten Gunungkidul Membisu”, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd, M.Pd.SI memberikan tanggapan. Dalam pesan WhatsApp (WA), Hani meminta waktu.

“Ngapunten, nnt klo sdh tepat waktunya sy kabari mas,” tulis Hani pada Selasa, (02/02/2021) pukul 22.43 WIB.

Rabu, (03/02/2021), Ketua KPUD Kabupaten Gunungkidul akhirnya memberikan klarifikasi, terkait persoalan gugatan Calon Independen Ir. Kelik Agung Nungroho dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Namun demikian, dengan alasan situasi Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), pernyataan Hani tersebut hanya disampaikan melalui pesan WA dan belum berkenan wawancara secara langsung.

“Krn waktu & pmbtsan wfh-wfo via wa dulu ya mas, prinsipny kami sbg pnylnggara pemilu mnghormati keputusan DKPP, meski kami tlh mlksanakan regulasi & arahan pimpinan,” tulis Hani dalam pesan WA, pukul 19.18 WIB.

Lebih lanjut Hani menuliskan pesan, pada prinsipnya KPUD Kabupaten Gunungkidul menghormati putusan DKPP, meski secara regulasi teknis pelaksanaan Pilkada dan arahan Pimpinan telah KPUD laksanakan.

Adapun pelaksanaan tahapan di tengah pandemi Covid merupakan dinamika yang harus dilalui dan KPU RI telah menyiapkan regulasi teknis dengan berpedoman Undang-Undang yang harus dipedomani.

Terkait aduan-aduan, Hani berujar, menjadi resiko selaku penyelenggara. Meski KPUD berharap, pelaksanaan Pilkada yang sudah terlaksana, agar menjadi evaluasi dan ke depan bersama-sama memberikan pendidikan demokrasi yang lebih baik terhadap masyarakat.

Ditegaskan Hani, bahwa Pilkada tetap sah. Karena, menurutnya, sanksi yang diberikan terkait kode etik penyelenggara, dan bukan proses Pilkada.

“Kami msh fokus mnylesaikn tahapan yaitu pnyusunan laporan tahapan mas,” tutup Hani.

Diketahui sebelumya, KPUD Kabupaten Gunungkidul terbukti melanggar tiga pasal kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan hasil sidang DKPP RI pada Rabu, (27/01/2021) silam, atas gugatan Calon Independen Ir. Kelik Agung Nugroho.

Sebelumya, lima Komisioner KPUD Kabupaten Gunungkidul enggan menjawab konfirmasi awak media terkait hal tersebut. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

1 hari ago

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

3 hari ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

6 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

3 minggu ago