GUNUNGKIDUL-MINGGU WAGE | Terkait gugatan mantan Kabid Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., terhadap direktur serta Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Wonosari, atas dugaan pungutan liar, dan rekayasa bukti audit, bagaimana posisi secara hierarki bupati dan sekda.
Salah satu pertayaan tersebut dilontarkan mantan pejabat Pemda Gunungkidul yang tidak bersedia disebut namanya, sebut aja AR (bukan nama sebenarnya). Kepada redaksi infogunungkidul, AR meyampaikan, Penjabat Pengelola BULD yang bertanggungjawab salah satunya bupati.
“Klo pejabat pengelola BLUD itu yg bertanggungjawab Al kn Bupati Assek dll to,” tanya AR yang dikirim melalui pesan WhatsApp (31/05).
Hal tersebut ditanggapi Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., selaku penggugat dalam perkara di atas, Aris menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan BLUD, termasuk RSUD, tidak bisa dilakukan secara terpisah dari tanggung jawab dan pengawasan kepala daerah, dalam hal ini bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain itu, Aris menyebut, berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007 secara tegas mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
“Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD, terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan, sedangkan pemimpin BLUD bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.”
Mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Kabupaten Gunungkidul tersebut menambahkan bahwa penegasan serupa juga tercantum dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa “RSUD Wonosari sebagai pelaksana PPK-BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.”
“Dengan demikian, seluruh tindakan penggunaan keuangan BLUD, termasuk dana jasa pelayanan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada bupati melalui sekda. Setiap kebijakan keuangan strategis di RSUD tidak bisa dilakukan sembunyi-sembunyi oleh pejabat internal rumah sakit tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hal ini, Aris berujar, terbukti dalam praktik yang sah, ketika Bupati Gunungkidul secara resmi pernah meminta penyetoran surplus anggaran (SILPA) BLUD RSUD Wonosari sebesar Rp 10 miliar ke kas daerah.
Permintaan tersebut sepenuhnya legal dan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri No. 61 Tahun 2007 Pasal 44, yang mengatur bahwa “Surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas permintaan kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah, dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD.”
Berbeda dengan mekanisme resmi tersebut, pungutan terhadap dana jasa pelayanan yang dilakukan oleh oknum pejabat RSUD dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bupati atau sekda, maka jelas bahwa itu dilakukan di luar kewenangan dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.
“Direktur dan Pejabat Pengelola BLUD RSUD tidak bisa mengklaim legalitas tindakan keuangan hanya karena berada di lingkungan BLUD, sebab secara hukum, mereka tetap harus bertanggung jawab secara struktural ke bupati.” ujar Aris.
Dengan menjadikan Bupati Gunungkidul dan sekda sebagai acuan pertanggungjawaban keuangan BLUD RSUD, gugatan ini menegaskan bahwa praktik pungli yang terjadi merupakan tindakan individual oknum, bukan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah
Diketahui sebelumnya, Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes, mantan Kabid Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, menggugat direktur serta Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Wonosari, dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Wno, tertanggal 21 Mei 2025 atas dugaan pungutan liar, dan rekayasa bukti audit.
Para tergugat antara lain Direktur RSUD Wonosari, Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan, Kepala Seksi Keuangan, Bendahara, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).
Berdasarkan undangan yang diterima penggugat, sidang perdana perkara tersebut, dijadwalkan pada minggu pertama bulan Juni 2025.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…