WONOSARI-SELASA KLIWON | Sidang gugatan perdata Kelick Agung Nugroho terhadap KPU Gunungkidul digelar Senin 7 Juni 2021 berjalan kurang dari satu jam.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Wonosari itu dimulai 12.05 berakhir
12.47 WIB.
Sidang gugatan perdata yang pertama itu belum sampai pada pembacaan tuntutan.
“Baru pada penelitian berkas,” ujar Oktrian M SH MH, Ageng Mintoaji SH, serta Wahyudi SH selaku Team Kuasa Hukum Kelik Agung Nugroho di Pengadilan Negeri Wonosari, 7-6-2021.
Berdasarkan pantauan media, usai sidang hari pertama langsung dilanjutkan mediasi.
“Belum ada titik temu. Sesuai jadwal, mediasi dilanjutkan Selasa 15-6-2021,” terang Kuasa Hukum Kelik Agung Nugroho.
Gugatan perdata dengan tuntutan ganti-rugi sebesar Rp 40 milyar tersebut dihadiri Ahmad Ruslan Hani serta Komarudin dari KPU Gunungkidul.
Di samping pihak Tergugat yakni KPU, pada sidang perdana dihadiri pula oleh lima Komisioner Bawaslu selaku Tergugat 1.
Turut Tergugat-2 DPRD Gunungkidul selalu Turut Tergugat-2 dan Bupati Gunungkidul selaku Turut Tergugat-3, masing-masing menghadirkan Kuasa Hukum. (Bambang Wahyu)
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…