WONOSARI-SELASA KLIWON | Sidang gugatan perdata Kelick Agung Nugroho terhadap KPU Gunungkidul digelar Senin 7 Juni 2021 berjalan kurang dari satu jam.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Wonosari itu dimulai 12.05 berakhir
12.47 WIB.
Sidang gugatan perdata yang pertama itu belum sampai pada pembacaan tuntutan.
“Baru pada penelitian berkas,” ujar Oktrian M SH MH, Ageng Mintoaji SH, serta Wahyudi SH selaku Team Kuasa Hukum Kelik Agung Nugroho di Pengadilan Negeri Wonosari, 7-6-2021.
Berdasarkan pantauan media, usai sidang hari pertama langsung dilanjutkan mediasi.
“Belum ada titik temu. Sesuai jadwal, mediasi dilanjutkan Selasa 15-6-2021,” terang Kuasa Hukum Kelik Agung Nugroho.
Gugatan perdata dengan tuntutan ganti-rugi sebesar Rp 40 milyar tersebut dihadiri Ahmad Ruslan Hani serta Komarudin dari KPU Gunungkidul.
Di samping pihak Tergugat yakni KPU, pada sidang perdana dihadiri pula oleh lima Komisioner Bawaslu selaku Tergugat 1.
Turut Tergugat-2 DPRD Gunungkidul selalu Turut Tergugat-2 dan Bupati Gunungkidul selaku Turut Tergugat-3, masing-masing menghadirkan Kuasa Hukum. (Bambang Wahyu)
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…