KESEHATAN

Gunungkidul Ditetapkan PSBB, Begini Tanggapan Ketua Gugus

WONOSARI-KAMIS PON | Kabupaten Gunungkidul, menjadi salah satu wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selain Kabupaten Sleman dan Kulonprogo.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi secara video confrence, di ruang kerja Wakil Bupati dengan melibatkan Wakil Bupati Gunungkidul yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Kamis (07/01/2021) siang.
Pada kesempatan tersebut Immawan Wahyudi mengatakan, cakupan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memang memenuhi salah satu dari parameter di antaranya seperti tingkat Kematian di atas rata-rata.

Hadir dalam rapat, Asek 1 Sigit Purwanto, Kadinspar Gunungkidul Asti Wijayanti, Kepala Dinas (Kadinas) Kesehatan Dr. Dewi Irawati, Kadinsperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto, Kabagkesra Aziz Sale, Plt Kepala BPBD Edi Basuki dan Kabid IKP Supriyanto.

“Di samping itu tingkat kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%,” katanya dalam video confrence.

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan tersebut, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, yang akan juga melibatkan unsur TNI.

Selain itu, Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian,” ujarnya.

Ditambahkan Immawan, bahwa untuk mengatur secara teknis penerapan PSBB pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Gunungkidul.

Namun demikian, Immawan berujah, sampai saat ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X belum mengeluarkan Surat Edaran (SE0.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul, menurutnya akan konsisten memberlakukan instruksi dari Pusat dan Provinsi mengenai PSBB.

“Kami masih terus berkoordinasi dan juga menunggu SE Gubernur,” pungkasnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Mencuri Motor, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…

3 menit ago

Lemot Buka Rekam Medis, RSUD Wonosari Disomasi

GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…

11 jam ago

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

1 hari ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

4 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

4 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

4 hari ago