POLITIK

H. Suyanto,SE Politisi Kawakan Partai Demokrat Gunungkidul, Apresiasi Keputusan MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

WONOSARI-MINGGU WAGE | Politisi kawakan Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Gunungkidul H. Suyanto, SE mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Diketahui dalam perkara tersebut para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Kami apresiasi penuh langkah MA sebagai representasi pemerintah, selaku lembaga Pengadilan Negara Tertinggi yang menolak uji materi yang diajukan para pemohon,” ujar Suyanto, Kamis (11/11/2021) lalu.

Suyanto menilai, keputusan MA tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dan intervensi proses demokratisasi politik yang berjalan.

“Pemerintah menunjukkan diri tidak ikut campur atau intervensi dengan proses hukum yang berjalan. Ini merupakan angin segar bagi demokrasi bangsa Indonesia,” ungkap Suyanto.

Diketahui, situs Kepaniteraan MA pada Selasa (09/11/2021) mengumumkan dengan tegas
telah menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum AHY.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs resmi MA itu.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.

Mereka adalah eks Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

4 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

5 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago