WONOSARI, Jumat Pon-Prestasi gemilang ditorehkan aparat Sat Reskrim Polres Gunungkidul. 5 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di Indomart Siyonoharjo, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, akhirnya terbongkar. Lima tersangka kelas kakap jaringan Palembang spesialis pembobol ATM berhasil dibekuk Tim Buser dari 3 kota yang berbeda. Dari hasil kejahatannya, mereka menyikat uang lebih dari Rp 200 juta di 2 mesin ATM milik 2 bank yang berbeda yang ada di toko Indomart.
Diungkapkan Kapolres Gunungkidul AKBP M Arif Sugiarto SIK, MPP, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo dan Kasubag Humas IPTU Ngadino, kelima orang tersebut jaringan besar sindikat spesialis pembobolan ATM. Kelimanya di bekuk dalam waktu hampir bersamaan oleh 3 tim Buser gabungan Polda DIY dan Polres Gunungkidul pada Rabu, 09/08/2017. Kasus berhasil diungkap dalam tempo 23 hari sejak kasus itu terjadi.
“Mereka berhasil kita bekuk tanpa perlawanan dari 3 kota yakni Tegal dan Solo, Jawa Tengah serta Tanah Abang, Jakarta. Total kita amankan sebagian besar pelaku yakni Sum 53, RF 37, dan AM 44. Lalu di Tegal ada tersangka Mus 30, serta di Tanah Abang, Jakarta ada Rus 48,” ungkapnya pada jumpa Pers, Jumat, (11/06).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti linggis, tang, obeng, SIM, lampu senter, gunting, brankas ATM rusak, sejumlah kartu ATM dan uang sebesar Rp. 150 ribu. Selain itu, sebuah mobil Nissan X Trail nopol B 2338 NJ serta sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang sudah di scotlite warna hitam nopol AD 6717 IS juga disita sebagai barang bukti.
“Otak pelaku kasus ini sudah tertangkap. Sebenarnya ada 8 orang yang kita bekuk, namun yang 3 orang tidak terlibat aksi di Gunungkidul, maka akan kita serahkan ke Polres Tegal untuk tindak lanjutnya,” tegasnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, menurut Kapolres Gunungkidul sudah profesional. Artinya tahu pasti titik lemah sasaran, methode mematikan CCTV hingga membobol dan menguras isi brankas ATM dalam waktu singkat.
“Jadi ada 3 beroperasi di dalam, ada 3 pengawas serta ada sopir yang siap bergerak dalam tempo cepat. Setelah sukses beraksi, mereka segera membagi hasil dan langsung berpencar ke berbagai kota. Selain 5 orang ini, masih ada DPO yang terlibat kasus ini sedang kita kejar,” paparnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hingga berita ini dilansir, kasus ini terus dikembangkan aparat Sat Reskrim Polres Gunungkidul untuk memilah keterlibatan masing-masing tersangka serta dikemanakan saja uang ratusan juta hasil kejahatan tersebut.
Reporter: W Joko Narendro
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…