PERISTIWA

Ijin Pendirian Kios Mi Natah Dipertanyakan

NGLIPAR – KAMIS LEGI | Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI Natah, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul resah setelah keberadaan kios Badan Usaha Milik Madrasah (BUMM) dipertanyakan warga terkait legalitas tanah.

Terkait hal itu, Kepala MI YAPPI Natah, Dedy Irawan, S.Pd.I menjelaskan, status tanah yang digunakan berdasarkan pada Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Pakai Pemerintah Desa Natah, Nglipar, kepada MI YAPPI Cabang Nglipar dalam hal ini MI Yappi Natah, Nglipar.

Surat pernyataan tersebut tertanggal 01 Januari 1980 pada masa kepemimpinan Kepala Desa (Lurah) Wiknyorejo dan ditandatangani oleh Ketua YAPPI Sumadiyono, Ketua LKMD Ladiyo dengan diketahui saksi anggota LMD Sumarno dan diketahui Camat Nglipar Drs. Supardi.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Natah, dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Natah, mempertimbangkan pentingnya pendidikan serta kelangsungan Madrasah Ibtidaiyah YAPPI Natah.

“Surat pernyataan ini sudah puluhan tahun yang lalu, dan di sini sudah sangat gamblang bahwa berdasarkan surat kesepakatan pemerintah desa dengan yayasan, peruntukan tanah yang dimaksud untuk kepentingan pendidikan kehidupan madrasah,” jelas Dedy, Kamis (24/04/2025) siang.

Adanya pembangunan kios yang saat ini menjadi polemik, Dedy menyampaikan, BUMM merupakan rintisan usaha kemandirian Madrasah secara finansial karena MI Yappi Natah, Nglipar sepenuhnya backup pembiayaan dari pemerintah dan tidak ada pungutan dari wali murid.

“Jadi untuk mendapatkan BUMM ini melalui proses panjang empat kali seleksi, alhamdulillah kali ke lima ini kita di tahun 2023 menjadi mitra Laziz Unisia Yogyakarta,” ungkap Dedy.

Senada dengan Dedy, Lurah Natah Wahyudi menjelaskan, bahwa terkait polemik status hak tanah pakai MI YAPPI Natah menurutnya tidak ada masalah, karena sudah ada surat dari lurah atau kepala desa terdahulu.

Menyinggung tarikan hak sewa untuk PAD Kalurahan, pihak pemerintah Kalurahan Natah tidak memungut kepada pihak Madrasah.

Meski untuk SD Negeri sebenarnya juga dilakukan hal sama, namun dikarenakan adanya aturan dari pihak Dinas Pendidikan justeru pihak SD Negeri sendiri yang mengajukan pembayaran sewa hak pakai.

“Biarlah Madrasah ini kan kemanfaatannya untuk warga Natah, dan sekitarnya jadi tidak kita pungut biaya sewa. Harapan kami anak cucu kami bisa sekolah di sini dengan nyaman tanpa harus mencari sekolah lain yang lebih jauh,” tegas Wahyudi.

Namun demikian, publik tetap mempertayakan terkait ijin pembangunan kios untuk BUMM MI YAPPI Natah sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

infogunungkidul

Recent Posts

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

1 hari ago

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

3 hari ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

6 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

3 minggu ago