WONOSARI-SELASA KLIWON | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum lama ini merevisi instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Perubahan tersebut dilakukan saat PSTKM sedang berjalan.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito mengungkapkan, bahwa instruksi yang baru direvisi terbit pada 12 Januari lalu.
“Jadi instruksi pertama hanya berlaku selama 2 hari (11-12 Januari). Setelahnya menggunakan instruksi baru,” kata Sugito Selasa (19/01/2021).
Adapun revisi Instruksi Bupati tentang PSTKM ini mengatur secara lebih rinci. Khususnya bagi sektor perdagangan, jasa, koperasi, dan UKM, hingga alur penindakan pelanggaran instruksi.
Dijelaskan Sugito, toko swalayan, kelontong, dan sejenisnya, serta toko berjejaring diijinkan beroperasi mulai pukul 08.30-19.00 WIB. Instruksi sebelumnya hanya memperbolehkan operasi hingga pukul 18.00 WIB.
“Aturan lebih rinci juga diberlakukan bagi pusat kuliner, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) serta jasa boga,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sektor tersebut diijinkan membuka layanan makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk pesan antar. Selebihnya tidak mengalami perubahan berarti termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan budaya yang tetap dilarang.
Aktivitas perkantoran mengalami sedikit perubahan terkait pembagian WFH/WFO.
“Sebelumnya kan 50/50, yang baru 75 persen WFH dan 25 persen WFO,” pungkas Sugito. (Heri)







