PERISTIWA

Jelang Lebaran 2021 Polres Gunungkidul Siapkan Pos Penyekatan

WONOSARI-JUMAT LEGI | Merespon kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul menyiapkan skema penyekatan di jalur masuk utama Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan bahwa, pihaknya menyiapkan dua Pos Penyekatan yakni, di Hargodumilah, Kapanewon Patuk dan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

Pemberhentian akan di prioritaskan terhadap kendaraan roda empat dengan plat nomor luar DIY. Kendaraan yang memaksa melintas, akan diminta untuk putar balik.

“Kami syaratkan adanya kartu identitas, SIM, serta surat keterangan bebas Covid-19, Adapun surat keterangan tersebut mengacu pada hasil Rapid Antigen Test dari dokter atau fasilitas kesehatan (faskes) asal,” katanya di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Jum’at (30/04/2021) siang.

Agar penyekatan berjalan efektif, aparat yang berada di wilayah Semin maupun Ngawen juga disiagakan. Petugas di kedua tempat tersebut juga ditugaskan untuk melakukan penyekatan hingga patroli.

“Namun sifatnya situasional, Semin sendiri nanti statusnya sebagai Pos Pelayanan,” ujar Sunarto.

Menurutnya, penyekatan akan dilakukan berjadwal, sehingga petugas akan melakukan kajian terhadap kapan kendaraan dari luar DIY akan tiba dan masuk ke wilayah Gunungkidul.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan, setidaknya terdapat 3 teknis penyekatan. Tindakan diambil berdasarkan kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengendara.

“Kendaraan plat luar DIY akan diputar balik, begitu juga dengan plat AB tapi KTP luar serta tidak dilengkapi surat hasil Rapid Antigen Test,” jelas Martinus.

Aturan ini dikecualikan jika pengendara memiliki maksud dan tujuan jelas untuk ke Gunungkidul. Ia mencontohkan semisal dalam rangka tugas dinas atau kedaruratan.

Selain itu, Polres Gunungkidul juga akan menyiapkan petugas medis bersama Dinas Kesehatan, termasuk menyiapkan alat Rapid Antigen Test di Pos Penyekatan.

Menurut Martinus, tes akan diprioritaskan pada pengendara dari luar DIY, terutama yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu dilakukan demi menjamin kondisi kesehatan para pendatang.

“Aktivitas penyekatan sendiri berlaku dari 6-17 Mei atau selama 12 hari, sesuai instruksi pemerintah,” katanya. (Heri)

infogunungkidul

Recent Posts

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

6 jam ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

1 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

1 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

3 hari ago

Puluhan Gambar Muncul, Berikut Hasil Lengkap Bukaan Cupu Kyai Panjala

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…

5 hari ago

Hari Jadi ke-196, Bupati – Wakil Bupati Gunungkidul Kian Memanas

GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…

7 hari ago