PERISTIWA

Jelang Lebaran 2021 Polres Gunungkidul Siapkan Pos Penyekatan

WONOSARI-JUMAT LEGI | Merespon kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul menyiapkan skema penyekatan di jalur masuk utama Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan bahwa, pihaknya menyiapkan dua Pos Penyekatan yakni, di Hargodumilah, Kapanewon Patuk dan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

Pemberhentian akan di prioritaskan terhadap kendaraan roda empat dengan plat nomor luar DIY. Kendaraan yang memaksa melintas, akan diminta untuk putar balik.

“Kami syaratkan adanya kartu identitas, SIM, serta surat keterangan bebas Covid-19, Adapun surat keterangan tersebut mengacu pada hasil Rapid Antigen Test dari dokter atau fasilitas kesehatan (faskes) asal,” katanya di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Jum’at (30/04/2021) siang.

Agar penyekatan berjalan efektif, aparat yang berada di wilayah Semin maupun Ngawen juga disiagakan. Petugas di kedua tempat tersebut juga ditugaskan untuk melakukan penyekatan hingga patroli.

“Namun sifatnya situasional, Semin sendiri nanti statusnya sebagai Pos Pelayanan,” ujar Sunarto.

Menurutnya, penyekatan akan dilakukan berjadwal, sehingga petugas akan melakukan kajian terhadap kapan kendaraan dari luar DIY akan tiba dan masuk ke wilayah Gunungkidul.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan, setidaknya terdapat 3 teknis penyekatan. Tindakan diambil berdasarkan kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengendara.

“Kendaraan plat luar DIY akan diputar balik, begitu juga dengan plat AB tapi KTP luar serta tidak dilengkapi surat hasil Rapid Antigen Test,” jelas Martinus.

Aturan ini dikecualikan jika pengendara memiliki maksud dan tujuan jelas untuk ke Gunungkidul. Ia mencontohkan semisal dalam rangka tugas dinas atau kedaruratan.

Selain itu, Polres Gunungkidul juga akan menyiapkan petugas medis bersama Dinas Kesehatan, termasuk menyiapkan alat Rapid Antigen Test di Pos Penyekatan.

Menurut Martinus, tes akan diprioritaskan pada pengendara dari luar DIY, terutama yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu dilakukan demi menjamin kondisi kesehatan para pendatang.

“Aktivitas penyekatan sendiri berlaku dari 6-17 Mei atau selama 12 hari, sesuai instruksi pemerintah,” katanya. (Heri)

infogunungkidul

Recent Posts

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

5 jam ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

4 hari ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

1 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

2 minggu ago

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

3 minggu ago