MINUMAN keras beralkohol mulai minggu pertama bulan Maret 2021 boleh diproduksi dan diperjualbelikan di tempat mewah hingga lapak kaki lima.
Presiden Republik Indonesia telah mengijinkan hal itu dengan menandatangani Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, 2-2-2021 silam.
Modal asing diijinkan menanamkan duit hingga Rp 10 milyar untuk miras berakohol di propinsi tertentu. Perpres tersebut juga membolehkan lembaga koperasi, UMKM hingga pedagang kaki lima untuk bermitra sebagai pengecer.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet 28/2/2021, miras berakohol boleh diperdagangkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Terbitnya Perpres yang mengijinkan tataniaga miras berakohol memukul nama Wapres Ma’ruf Amin. Tak pelak mantan pentholan MUI itu dicecar netizen sekaligus ditagih tanggung jawabnya.
Wapres yang ulama itu masih diam seribu bahasa. Secara struktural konstitusional dia terikat sekaligus terjepit, karena dia adalah pembantu Presiden.
Tidak perlu tebak-tebakan, Perpres 10 Tahun 2021, maunya Jokowi untuk mendongkrak ekonomi di masa pandemi Civid-19. Berhasil? Saya yakin tidak. (Bambang Wahyu Widayadi)
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…