WONOSARI, Jumat Pahing – Gara-gara menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa ijin, warung milik SPT 34, warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari digerebek tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara Polres Gunungkidul, serta Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Kamis malam, 20/7/2017.
Menurut Panit Humas Polres Gunungkidul, IPTU Ngadino, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH. S.I.K, semalam melaksanakan razia peredaran minuman di wilayah Gunungkidul. Dilakukannya razia karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu warung yang berada di Kecamatan Wonosari menjual miras jenis ciu.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, maka kami lidik kemudian melakukan razia,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, dari hasil razia yang dilakukan diwarung milik SPT, Tim Gabungan berhasil mengamankan 24 botol ciu ukuran 150 ml dan 16 botol ciu ukuran 600 ml. Selanjutnya, pemilik minuman beralkohol diamankan di Polres Gunungkidul.
“Pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010, pasal 26 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta,” pungkasnya.
Reporter: W. Joko Narendro.
YOGYAKARTA – SELASA WAGE, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok Elektrik atau…
BANTUL - SENIN PON, KECELAKAAN tunggal yang melibatkan sebuah truk Hino bernomor polisi H-8168-OH terjadi…
SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, SEBANYAK 876 mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) mengikuti wisuda lulusan program Doktor,…