WONOSARI – RABU PON | Kegiatan kampanye dalam Pilkada Serentak Rabu Wage 9 Desember 2020 lekat dengan protokol Covid-19. KPU melakukan pembatasan-pembatasan, baik putaran maupun peserta.
Kampanye terbuka masing-masing kontestan hanya diberi kesempatan satu kali. Jadwal sedang disusun, peserta dibatasi hanya 100 orang.
“Ini perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Semula dibolehkan separuh dari kapasitas ruangan, sekarang hanya 100 peserta,” terang Ketua KPUD Gunungkidul, pada temu media di RM Mbah Secha, (8/9/20).
Untuk pertemuan terbatas, lanjut Ketua KPU, maksimal hanya 50 orang. Ditanya apakah KPU memfasilitasi lapangan untuk kampanye terbuka, dia berkelit dan berlindung di balik aturan.
“KPU sangat terikat oleh protokol Covid-19. Menyediakan lapangan, berarti memberi peluang peserta berpotensi lebih dari 100 orang. Kami menghindari hal itu,” tegas Hani.
Mengenai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai PNS, TNI, Lurah, dan Wakil Bupati, saat mendaftar pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020 kemarin cukup menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri.
“Tetapi SK Pemberhentian, kami tunggu 9 November 2020. Kalau tidak menyerahkan, berarti calon tersebut gugur,” pungkasnya. (Wnb)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…