WONOSARI – RABU PON | Kegiatan kampanye dalam Pilkada Serentak Rabu Wage 9 Desember 2020 lekat dengan protokol Covid-19. KPU melakukan pembatasan-pembatasan, baik putaran maupun peserta.
Kampanye terbuka masing-masing kontestan hanya diberi kesempatan satu kali. Jadwal sedang disusun, peserta dibatasi hanya 100 orang.
“Ini perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Semula dibolehkan separuh dari kapasitas ruangan, sekarang hanya 100 peserta,” terang Ketua KPUD Gunungkidul, pada temu media di RM Mbah Secha, (8/9/20).
Untuk pertemuan terbatas, lanjut Ketua KPU, maksimal hanya 50 orang. Ditanya apakah KPU memfasilitasi lapangan untuk kampanye terbuka, dia berkelit dan berlindung di balik aturan.
“KPU sangat terikat oleh protokol Covid-19. Menyediakan lapangan, berarti memberi peluang peserta berpotensi lebih dari 100 orang. Kami menghindari hal itu,” tegas Hani.
Mengenai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai PNS, TNI, Lurah, dan Wakil Bupati, saat mendaftar pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020 kemarin cukup menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri.
“Tetapi SK Pemberhentian, kami tunggu 9 November 2020. Kalau tidak menyerahkan, berarti calon tersebut gugur,” pungkasnya. (Wnb)
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…