Kelik
WONOSARI-RABU PON | Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan pada pillkada 2020 Kelik Agung Nugroho yang gagal menjadi calon bupati, menggugat KPU Gunungkidul. Terakhir dia gugat perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari tetapi kalah pada Putusan Sela.
Pengadilan Negeri Wonosari kala itu menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menyidangkan gugatan perdata Kelick Agung Nugroho.
Putusan Sela tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. hasilnya gugatan Kelik pun dinyatakan tidak bisa disidangkan.
“Gugatan saya oleh Pengadilan Tinggi sudah dinyatakan tidak boleh disidangkan di Pengadilan Negeri. Nggak tahu ini bisa apa nggak disidangkan,” tutur Kelick Agung Nugroho kepada media, 16-2-2021.
Seperti diketahui bahwa target utama Agung Nugroho adalah melengserkan lima komisioner KPU.
Terkait dengan pernyataan yang diungkapkan pengadilan Tinggi Yogyakarta rasanya Kelik Agung Nugroho menemui jalan buntu, dalam arti dia tidak punya kesempatan untuk melakukan gugatan.
“Boleh dikatakan begitu. Memang berat melawan birokrasi karena mereka memang bisa bersatu, namun saya sangat yakin dan percaya bahwa Allah tidak akan pernah bisa dilawan oleh siapapun dan saya sedang menunggu tabir ini,” tutur Kelic dalam posisi menunggu kejelasan berikutnya. (Bambang Wahyu)
SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, SEBANYAK 876 mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) mengikuti wisuda lulusan program Doktor,…
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…