Ir. H. Kelick Agung Nugroho
WONOSARI-JUMAT PAHING | Ir. H. Kelick Agung Nugroho terkait dengan gugatan perdata serta aduan dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan KPU Gunungkidul dinilai publik tidak fokus.
“Mestinya perdata dituntaskan, baru beralih ke delik aduan pidana,” ulas Slamet S.Pd. MM Politisi Gerindra, 25-6-2021.
Menanggapi kritikan tersebut Warga Purbosari, Wonosari kelahiran 1962, yang pernah mendaftar menjadi bakal calon Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan ini menjawab secara normatif.
“Saya bersama Team Kuasa Hukum yang diketuai Mas Oktirian M. SH. MH. telah mempersiapkan gugatan dan aduan tersebut mulai dari tingkat banding hingga kasasi,” ujar Kelick Agung Nugroho via sambungan telepon.
Di dalam hukum, banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan.
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.
“Dua jenjang upaya hukum itu sudah kami persiapkan,” tandas Kelick Agung Nugroho. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…