Majelis hakim juga memerintahkan, agar termohon menerbitkan Surat Keputusan, mengembalikan Ngadiyono ke DCT Pemilu 2019, selambat-lambatnya 3 hari ke depan setelah putusan ditetapkan.
BACA JUGA: Media Massa Diminta Imbang Dalam Memberitakan Dan Menyiarkan Kampanye 2019
Siti Qomariyah (Komisi Hukum KPU DIY), Andang Nugroho (Divisi Teknis KPU Gunungkidul), dan Rochmad Qomarudin (Divisi Hukum KPU Gunungkidul), hadir sebagai tergugat.
Ketua KPUD Gunungkidul, Ahamad Ruslan Hani menyatakan, segera menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN. Red
Page: 1 2
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…