POLITIK

KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg

Majelis hakim juga memerintahkan, agar termohon menerbitkan Surat Keputusan, mengembalikan Ngadiyono ke DCT Pemilu 2019, selambat-lambatnya 3 hari ke depan setelah putusan ditetapkan.

BACA JUGA: Media Massa Diminta Imbang Dalam Memberitakan Dan Menyiarkan Kampanye 2019

Siti Qomariyah (Komisi Hukum KPU DIY), Andang Nugroho (Divisi Teknis KPU Gunungkidul), dan Rochmad Qomarudin (Divisi Hukum KPU Gunungkidul), hadir sebagai tergugat.

Ketua KPUD Gunungkidul, Ahamad Ruslan Hani menyatakan, segera menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN. Red

Page: 1 2

infogunungkidul

Recent Posts

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

4 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 bulan ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

1 bulan ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

1 bulan ago

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

2 bulan ago

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

2 bulan ago