Majelis hakim juga memerintahkan, agar termohon menerbitkan Surat Keputusan, mengembalikan Ngadiyono ke DCT Pemilu 2019, selambat-lambatnya 3 hari ke depan setelah putusan ditetapkan.
BACA JUGA: Media Massa Diminta Imbang Dalam Memberitakan Dan Menyiarkan Kampanye 2019
Siti Qomariyah (Komisi Hukum KPU DIY), Andang Nugroho (Divisi Teknis KPU Gunungkidul), dan Rochmad Qomarudin (Divisi Hukum KPU Gunungkidul), hadir sebagai tergugat.
Ketua KPUD Gunungkidul, Ahamad Ruslan Hani menyatakan, segera menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN. Red
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…