Majelis hakim juga memerintahkan, agar termohon menerbitkan Surat Keputusan, mengembalikan Ngadiyono ke DCT Pemilu 2019, selambat-lambatnya 3 hari ke depan setelah putusan ditetapkan.
BACA JUGA: Media Massa Diminta Imbang Dalam Memberitakan Dan Menyiarkan Kampanye 2019
Siti Qomariyah (Komisi Hukum KPU DIY), Andang Nugroho (Divisi Teknis KPU Gunungkidul), dan Rochmad Qomarudin (Divisi Hukum KPU Gunungkidul), hadir sebagai tergugat.
Ketua KPUD Gunungkidul, Ahamad Ruslan Hani menyatakan, segera menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN. Red
Page: 1 2
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…