Untuk mengurangi korupsi dan oligarki di Indonesia Menteri Polhukam Mahfud MD menyatakan agar kehidupan berdemokrasi disempurnakan. Pikiran Mahfud MD tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah Indonesia diakui sebagai Pemerintahan yang koruptif oligarkis. Mahfud Md Menteri Polhukam meminta masyarakat tak sepenuhnya kecewa ke Pemerintahan yang seperti itu.
Menurutnya meskipun koruptif oligarkis banyak kemajuan yang telah dicapai. Dia menunjuk contoh angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan trend menurun.
Pada awal kemerdekaan hampir seluruh penduduk miskin. Soekarno di tahun 1954 berhasil menekan meski kurang signifikan. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo presentasenya menurun hingga tinggal 9,7,%.
Tahun 2021 BPS melansir angka riel kemiskinan Indonesia mencapai 27,55 juta jiwa. Ini tak jauh berbeda dengan menjelang lengsernya Presiden Soeharto tahun 1977-1998.
Dikutip dari Tempo.co Mahfud MD bilang Indonesia ini kaya raya. Dikelola oleh Pemerintahan yang koruptif oligarkis saja masih memberi manfaat kepada rakyat, apa lagi kalau pemerintahannya bebas dari korupsi dan jauh dari oligarki.
Rakyat, menurut Mahfud MD tidak boleh menafikan capaian kerja Pemerintah. Yang perlu disempurnakan menurutnya adalah kualitas demokrasi (politik).
Indonesia merdeka itu karena terjadi pergolakan politik. Tahun 1945 17 Agustus Indonesia lahir diikuti produk hukum yaitu UUD 1945 yang notabene mengatur tatanan kehidupan berdemokrasi.
Tidak keliru kalau Mahfud MD kemudian berkesimpulan bahwa hukum adalah pruduk politik seperti yang dia tulis pada buku Politik dan Hukum di Indonesia di halaman vi alinea ke dua.
Tetapi agak aneh ketika Mahfud MD menyatakan bahwa untuk menekan Pemerintahan yang koruptif dan oligarkis yang disempurnakan adalah dengan cara menyempurnakan demokrasi (proses politik).
Benar bahwa hukum itu produk politik pada konteks Indonesia sebelum merdeka. Setelahnya posisi menjadi terbalik, politik (demokrasi) adalah produk hukum dalam hal ini UUD 1945 dan turunannya.
Menyempurnakan demokrasi seperti yang Mahfud MD sarankan harus dimulai dari UUD 1945. Mau diamandemen lagi, atau mau kembali ke naskah asli seperti Dekrit 5 Juli 59 itu menjadi penting.
Membenahi demokrasi (politik) tidak bisa dengan cara lain karena Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 tegas menyatakan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia jelas bukan negara demokrasi, tetapi negara hukum sehingga saran Mahfud dalam menyempurnakan kualitas demokrasi tetap harus melalui hukum dan perundangan yang berlaku, tidak dibalik. (Bambang Widayadi)
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…